-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK Buka Suara soal Korupsi MBG, Fokus Perbaiki Sistem Saat Kejagung Proses 6 Tersangka

Juni 20, 2026 Last Updated 2026-06-20T12:56:46Z



KPK Buka Suara soal Korupsi MBG, Fokus Perbaiki Sistem Saat Kejagung Proses 6 Tersangka


Bataranews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan tumpang tindih penanganan dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).


Meski sebelumnya telah melakukan pemantauan dan penyelidikan awal, KPK memilih memberikan ruang kepada Kejagung untuk menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.


KPK Hormati Proses Hukum Kejagung


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa koordinasi antarlembaga penegak hukum menjadi prinsip penting dalam sistem peradilan pidana.


Karena itu, KPK tidak akan menduplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang sudah ditangani aparat penegak hukum lainnya.


Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


Enam Tersangka Sudah Dijerat


Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam praktik korupsi Program Makan Bergizi Gratis.


Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Loedwijk Pusung, Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.


Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik penyimpangan, mulai dari penggelembungan harga pengadaan hingga manipulasi proses verifikasi mitra program.


KPK Temukan Sejumlah Kerawanan


Di luar aspek penindakan hukum, KPK mengaku menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam pelaksanaan Program MBG.


Salah satunya adalah sistem yang dinilai terlalu terpusat sehingga membuka ruang konflik kepentingan dalam penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Selain itu, lemahnya pengawasan dan transparansi disebut berpotensi memunculkan penyimpangan, termasuk masalah keamanan pangan yang sempat memicu sejumlah kasus keracunan makanan.


Dorong Regulasi yang Lebih Kuat


KPK mendorong pemerintah untuk segera menyusun regulasi yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan Program MBG.


Lembaga antirasuah tersebut mengusulkan adanya aturan setingkat Peraturan Presiden yang mengatur secara rinci pembagian kewenangan antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.


KPK juga merekomendasikan penguatan standar operasional dalam penetapan mitra serta keterlibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam pengawasan kualitas makanan.


Puluhan Dapur MBG di Sumut Berhenti Beroperasi


Di tengah proses hukum yang berlangsung, sebanyak 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara dilaporkan tidak beroperasi.


Berdasarkan laporan yang diterima Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Wilayah Medan, terdapat 11 SPPG di Kabupaten Asahan dan 34 SPPG di Kota Pematangsiantar yang menghentikan operasional sementara.


Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan keterlambatan pencairan anggaran operasional dari pusat serta kendala administrasi pelaporan.


Kejati Sumut Siap Tindaklanjuti Laporan


Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku menerima berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG.


Meski demikian, proses pengusutan lebih lanjut masih menunggu arahan dari Kejaksaan Agung yang saat ini menangani perkara utama.


Beberapa laporan yang masuk di antaranya terkait dugaan praktik penjualan titik dapur SPPG dan pelaksanaan program yang dinilai tidak sesuai prosedur.


Kesimpulan


KPK memastikan tidak akan mengambil alih penanganan kasus korupsi MBG yang saat ini ditangani Kejagung. Fokus lembaga antirasuah tersebut diarahkan pada upaya pencegahan melalui perbaikan tata kelola, penguatan regulasi, serta pengawasan program agar penggunaan anggaran negara yang mencapai ratusan triliun rupiah dapat berjalan transparan dan akuntabel.