Bataranews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkembangan terbaru, mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Silmy Karim, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (19/6/2026).
Pemeriksaan tersebut tidak hanya berfokus pada mekanisme penerbitan izin tinggal WNA, tetapi juga menelusuri asal-usul sejumlah aset yang telah disita penyidik.
KPK Konfirmasi Asal Usul Aset
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik mengonfirmasi dugaan penerimaan uang hasil pemerasan maupun gratifikasi yang diduga diterima Silmy Karim.
“Materi pemeriksaan terkait dugaan penerimaan oleh SK dari pemerasan dan gratifikasi, serta dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Silmy Karim tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Delapan Tersangka Ditahan
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah:
Saffar Muhammad Godam
Jaya Saputra
Tessar Bayu Setyaji
Bagus Bramantyo
Ronald Arman Abdullah
Juniadi Sri Priambudi
Gusti Benardiansyah
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Modus Pemerasan Pengurusan Izin Tinggal
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para pemohon izin tinggal WNA diduga sengaja dipersulit dalam proses pengajuan dokumen.
Permohonan izin tinggal disebut kerap ditolak terlebih dahulu, kemudian pemohon diminta membayar biaya tambahan agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.
Praktik tersebut berlangsung mulai dari tingkat kantor imigrasi daerah hingga Direktorat Jenderal Imigrasi di pusat.
Menurut KPK, Silmy Karim yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi diduga meminta jatah dari hasil pengurusan izin tinggal tersebut melalui bawahannya.
Dugaan Aliran Dana Rp145,5 Miliar
KPK mengungkap bahwa selama periode 2022 hingga 2026, dugaan pungutan ilegal dari pengurusan izin tinggal WNA mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Dana tersebut disebut berasal dari pembayaran langsung maupun transfer melalui berbagai perantara dan rekening nominee yang digunakan untuk menyamarkan transaksi.
Penyidik menduga uang hasil pemerasan dibagikan secara rutin setiap pekan kepada sejumlah pihak yang terlibat.
Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
Gunakan Kode Khusus Saat Distribusi Uang
Untuk menyamarkan pembagian dana, para tersangka diduga menggunakan berbagai kode khusus.
Salah satunya adalah istilah "malaikat" yang merujuk pada pejabat tinggi penerima aliran dana.
Selain itu, digunakan pula istilah yang berkaitan dengan personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai pihak-pihak tertentu dalam distribusi uang.
Uang Diduga Digunakan untuk Aset dan Usaha
KPK menduga dana hasil pemerasan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset dan pengembangan usaha.
Salah satu temuan penyidik adalah dugaan pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan sebagai sarana menyamarkan hasil penerimaan uang dari praktik korupsi tersebut.
Hingga kini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
