Bataranews– Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Selain sebagai bukti legalitas berkendara, SIM juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kompetensi mengemudi.
Pada Juni 2026, biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tarif dan Syarat Pembuatan SIM A
SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat pribadi. Biaya penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya dapat berbeda di setiap daerah.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
Mengisi formulir pendaftaran
Melampirkan fotokopi e-KTP
Sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga terakreditasi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran PNBP
Melakukan perekaman sidik jari
Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori berbasis elektronik, dan ujian praktik yang kini dilakukan di lintasan maupun jalan umum.
Tarif dan Syarat Pembuatan SIM C
SIM C merupakan dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor. Tarif pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar antara Rp75.000 hingga Rp150.000 tergantung lokasi pelayanan.
Dokumen yang harus disiapkan antara lain:
e-KTP
Bukti pendaftaran
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Bukti pembayaran PNBP
Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.
SIM Internasional untuk Berkendara di Luar Negeri
Bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri, SIM Internasional menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki.
Tarif penerbitan SIM Internasional baru ditetapkan sebesar Rp250.000, sedangkan biaya perpanjangan sebesar Rp225.000.
SIM Internasional berlaku selama tiga tahun dan dapat digunakan di puluhan negara yang mengakui ketentuan Konvensi Wina 1968.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemohon SIM Internasional wajib menyiapkan beberapa dokumen dalam format digital, yaitu:
Foto diri terbaru
KTP
Paspor yang masih berlaku
SIM Indonesia yang masih aktif
KITAP untuk warga negara asing
Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam
Khusus perpanjangan, pemohon juga harus melampirkan SIM Internasional lama.
Cara Daftar SIM Internasional Online
Proses pembuatan SIM Internasional kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri.
Pemohon cukup melakukan registrasi, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, memilih metode pengiriman atau pengambilan SIM, kemudian melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.
Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima nomor registrasi sebagai bukti bahwa proses pengajuan telah dilakukan.
Kesimpulan
Pembuatan SIM A, SIM C, dan SIM Internasional pada Juni 2026 masih menggunakan tarif resmi yang sama sesuai ketentuan pemerintah. Masyarakat yang ingin mengurus SIM baru maupun perpanjangan disarankan mempersiapkan seluruh dokumen dan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku agar proses berjalan lancar tanpa kendala.
