-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tarif dan Syarat Bikin SIM A, SIM C, dan SIM Internasional Juni 2026, Lengkap dengan Cara Daftarnya

Juni 05, 2026 Last Updated 2026-06-05T07:36:52Z



Bataranews– Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Selain sebagai bukti legalitas berkendara, SIM juga menunjukkan bahwa pemiliknya telah memenuhi syarat administrasi, kesehatan, dan kompetensi mengemudi.


Pada Juni 2026, biaya pembuatan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Tarif dan Syarat Pembuatan SIM A


SIM A diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda empat pribadi. Biaya penerbitan SIM A baru ditetapkan sebesar Rp120.000.


Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi yang nominalnya dapat berbeda di setiap daerah.


Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:


Mengisi formulir pendaftaran

Melampirkan fotokopi e-KTP

Sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga terakreditasi

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Bukti pembayaran PNBP

Melakukan perekaman sidik jari


Pemohon juga wajib mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori berbasis elektronik, dan ujian praktik yang kini dilakukan di lintasan maupun jalan umum.


Tarif dan Syarat Pembuatan SIM C


SIM C merupakan dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor. Tarif pembuatan SIM C baru sebesar Rp100.000.


Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi yang umumnya berkisar antara Rp75.000 hingga Rp150.000 tergantung lokasi pelayanan.


Dokumen yang harus disiapkan antara lain:


e-KTP

Bukti pendaftaran

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Bukti pembayaran PNBP


Pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, dan ujian praktik sebelum SIM diterbitkan.


SIM Internasional untuk Berkendara di Luar Negeri


Bagi masyarakat yang ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri, SIM Internasional menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki.


Tarif penerbitan SIM Internasional baru ditetapkan sebesar Rp250.000, sedangkan biaya perpanjangan sebesar Rp225.000.


SIM Internasional berlaku selama tiga tahun dan dapat digunakan di puluhan negara yang mengakui ketentuan Konvensi Wina 1968.


Dokumen yang Harus Disiapkan


Pemohon SIM Internasional wajib menyiapkan beberapa dokumen dalam format digital, yaitu:


Foto diri terbaru

KTP

Paspor yang masih berlaku

SIM Indonesia yang masih aktif

KITAP untuk warga negara asing

Tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta hitam


Khusus perpanjangan, pemohon juga harus melampirkan SIM Internasional lama.


Cara Daftar SIM Internasional Online


Proses pembuatan SIM Internasional kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Korlantas Polri.


Pemohon cukup melakukan registrasi, mengunggah seluruh dokumen persyaratan, memilih metode pengiriman atau pengambilan SIM, kemudian melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.


Setelah pembayaran berhasil, pemohon akan menerima nomor registrasi sebagai bukti bahwa proses pengajuan telah dilakukan.


Kesimpulan


Pembuatan SIM A, SIM C, dan SIM Internasional pada Juni 2026 masih menggunakan tarif resmi yang sama sesuai ketentuan pemerintah. Masyarakat yang ingin mengurus SIM baru maupun perpanjangan disarankan mempersiapkan seluruh dokumen dan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku agar proses berjalan lancar tanpa kendala.