Bataranews– Julita Damanik resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, setelah terseret kasus dugaan penipuan yang menjadi perhatian publik.
Keputusan pencopotan tersebut berlaku mulai Jumat (19/6/2026) dan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun.
Akui Terima Uang dari Korban
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon A. Simamora, menyampaikan bahwa Julita Damanik telah mengakui menerima sejumlah uang dari pihak lain.
Menurut hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak berkaitan dengan kebijakan ataupun instruksi dari pejabat pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Simalungun juga menegaskan bahwa klaim kedekatan Julita dengan sejumlah pejabat hingga bupati hanya digunakan untuk meyakinkan para korban.
Diduga Janjikan Jabatan Kepala Puskesmas
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penipuan terhadap seorang ASN yang dijanjikan jabatan kepala puskesmas dengan imbalan uang sebesar Rp60 juta.
Korban disebut merupakan ASN yang baru berpindah tugas ke Pemerintah Kabupaten Simalungun pada tahun 2024.
Dalam menjalankan aksinya, Julita diduga mengaku memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat yang dianggap memiliki kewenangan dalam penempatan jabatan.
Modus Loloskan Seleksi CPNS
Selain dugaan jual beli jabatan, Julita juga disebut terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Kota Pematangsiantar.
Korban diduga dijanjikan dapat lolos seleksi CPNS Kejaksaan tahun 2023 dengan menyerahkan sejumlah uang.
Kerugian yang dialami korban dalam kasus tersebut dilaporkan mencapai sekitar Rp159 juta.
Kasus ini kini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Terancam Sanksi Disiplin Berat
Selain dicopot dari jabatan, Julita Damanik juga telah dijatuhi sanksi disiplin berat oleh Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Simalungun.
Pemerintah daerah masih menunggu keterangan dari sejumlah pihak lain yang mengaku menjadi korban sebelum mengumumkan bentuk sanksi secara rinci.
Di sisi lain, aparat juga membuka kemungkinan adanya unsur pidana dalam perkara yang sedang ditangani tersebut.
Bupati Bantah Namanya Terlibat
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih membantah keras keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut.
Melalui keterangan yang disampaikan jajaran Pemerintah Kabupaten Simalungun, bupati menegaskan tidak mengetahui maupun terlibat dalam dugaan penipuan yang dilakukan Julita.
Pemerintah daerah menyebut pencatutan nama bupati dilakukan secara sepihak oleh yang bersangkutan untuk meyakinkan para korban.
Kesimpulan
Kasus dugaan penipuan yang menyeret Julita Damanik berujung pada pencopotan dirinya sebagai Kepala Puskesmas Buntu Turunan serta pemberian sanksi disiplin berat. Pemeriksaan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain dan unsur pidana dalam perkara tersebut. Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak melibatkan pimpinan daerah.
