-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hotman Paris Minta Nadiem Fokus Banding, Sebut Tak Ada Gunanya Libatkan Massa dan Profesor

Juli 05, 2026 Last Updated 2026-07-05T06:35:13Z



Bataranews– Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, untuk fokus menghadapi proses banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).


Menurut Hotman, upaya membangun opini publik dengan melibatkan massa maupun kalangan akademisi tidak akan memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.


Hotman: Fokus pada Pembuktian Hukum


Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan bahwa inti perkara terletak pada pembuktian apakah harga pengadaan Chromebook yang dipermasalahkan dalam dakwaan tergolong wajar atau tidak.


Menurutnya, apabila harga tersebut dapat dibuktikan wajar, maka unsur kerugian negara dan tindak pidana korupsi akan sulit dibuktikan.


Hotman juga mengungkapkan bahwa jaksa memiliki posisi yang lebih kuat setelah memperoleh audit terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut adanya dugaan ketidakwajaran harga dengan nilai sekitar Rp1,5 triliun.


Singgung Audit Lama BPKP


Hotman mengaku pernah memiliki audit BPKP sebelumnya yang menyatakan harga Chromebook masih tergolong wajar. Menurutnya, audit tersebut dapat menjadi salah satu alat pembelaan dalam perkara yang kini menjerat Nadiem.


Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat berupaya menyampaikan persoalan tersebut kepada berbagai pihak agar tidak muncul audit baru yang berpotensi memperkuat dakwaan jaksa.


Selain itu, Hotman kembali menyinggung keputusan Nadiem yang pernah mengakhiri kerja sama dengannya sebagai kuasa hukum karena dinilai terlalu sering tampil di media sosial.


Nadiem Pastikan Ajukan Banding


Usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nadiem memastikan akan mengajukan banding. Ia menyebut langkah tersebut sebagai upaya memperjuangkan keadilan sekaligus melawan apa yang disebutnya sebagai bentuk kriminalisasi.


Nadiem mengaku telah berusaha menjelaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek, namun merasa penjelasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim.


Kejagung Juga Ajukan Banding


Tidak hanya pihak terdakwa, Kejaksaan Agung juga menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut.


Salah satu poin yang akan menjadi perhatian dalam memori banding adalah status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem. Meski demikian, Kejagung tetap menyatakan menghormati putusan majelis hakim sambil menempuh upaya hukum lanjutan.


Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.


Kesimpulan


Kasus pengadaan Chromebook memasuki babak baru setelah baik Nadiem Makarim maupun Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor. Di tengah proses tersebut, Hotman Paris menilai fokus pada pembuktian hukum, khususnya terkait kewajaran harga pengadaan, menjadi faktor penting dalam menentukan hasil proses hukum di tingkat selanjutnya.