-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK Ungkap Dugaan 'Tradisi Upah Pungut' di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Lanjutkan Pola Pemerintahan Sebelumnya

Juli 13, 2026 Last Updated 2026-07-13T07:24:24Z



Bataranews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan berkedok "upah pungut" di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang diduga dilakukan Bupati Etik Suryani. Dalam penyidikan, KPK menduga praktik tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.


Selain menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka, KPK juga menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Plt Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo, Tri Mulyo.


KPK Ungkap Dugaan Kode Permintaan Setoran


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penggunaan sejumlah kalimat berkode untuk meminta setoran dari aparatur sipil negara (ASN).


Salah satu kalimat yang diungkap KPK adalah "Tambahan upah pungut kae ana ta?", yang diduga digunakan untuk menanyakan tambahan setoran kepada bawahan.


Selain itu, terdapat pula kalimat "Kowe mrene kan ora bayar, padhakna karo bapak," yang diduga bermakna agar besaran setoran disamakan dengan masa kepemimpinan bupati sebelumnya.


Menurut KPK, praktik tersebut diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.


Diduga Potong Insentif Pegawai hingga 40 Persen


Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Etik Suryani memerintahkan Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif pemungutan pajak dan retribusi yang diterima pegawai BPKAD.


Richard kemudian diduga memerintahkan pejabat eselon III untuk menyerahkan potongan insentif tersebut kepada Sekretaris BPKAD sebelum akhirnya disalurkan kepada Etik.


KPK memperkirakan total dana yang diterima melalui mekanisme tersebut selama 2021 hingga 2026 mencapai sekitar Rp2,93 miliar.


Dugaan Tradisi dari Pemerintahan Sebelumnya


Penyidik menduga pola pengumpulan dana tersebut bukan praktik baru.


KPK menyebut sistem serupa diduga telah berlangsung pada masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani.


Karena itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.


KPK Buka Peluang Periksa Wardoyo Wijaya


KPK menyatakan membuka peluang memeriksa Wardoyo Wijaya guna melengkapi proses penyidikan.


Namun, penyidik terlebih dahulu akan memastikan kondisi kesehatan Wardoyo sebelum melakukan pemeriksaan.


Menurut KPK, siapa pun yang memiliki informasi atau diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara ini dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.


Karier Etik Suryani


Etik Suryani memulai karier politiknya pada Pilkada 2020 dan terpilih sebagai Bupati Sukoharjo menggantikan suaminya yang telah menyelesaikan dua periode masa jabatan.


Sebelum terjun ke dunia politik, Etik dikenal berkarier selama sekitar 27 tahun di sektor perbankan, termasuk pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bumi Arta Surakarta.


Pada Pilkada 2025, ia kembali memenangkan pemilihan dan memimpin Kabupaten Sukoharjo untuk periode 2025–2030.


Barang Bukti dan Penahanan


Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp21,2 miliar yang terdiri dari uang tunai, valuta asing, serta logam mulia.


Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.


Kesimpulan


Kasus dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo terus berkembang. KPK tidak hanya mengusut dugaan pemotongan insentif ASN melalui mekanisme "upah pungut", tetapi juga mendalami kemungkinan adanya praktik serupa yang telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.