Bataranews– Nama bayi laki-laki asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Muhammad MBG Subianto, menjadi perhatian publik setelah diketahui berpotensi tidak dapat dicantumkan dalam akta kelahiran. Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan administrasi kependudukan yang mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen resmi.
Disdukcapil Berikan Penjelasan kepada Keluarga
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Wonosobo menjelaskan bahwa penggunaan singkatan "MBG" menjadi kendala dalam proses pencatatan nama.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Wonosobo, Dwi Saraswati, mengatakan pihaknya telah mendatangi keluarga bayi untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan pencatatan nama sebelum pengajuan akta kelahiran dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada orang tua agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Permendagri Larang Penggunaan Singkatan
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa nama yang dicatat tidak boleh menggunakan singkatan, angka, maupun tanda baca. Selain itu, nama harus mudah dibaca, tidak mengandung makna negatif, tidak menimbulkan multitafsir, serta terdiri atas minimal dua kata dengan jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi.
Akta Kelahiran Belum Diajukan
Disdukcapil mengungkapkan hingga saat ini keluarga bayi belum mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran.
Dokumen yang telah dimiliki baru berupa surat keterangan kelahiran dari fasilitas kesehatan. Karena itu, masih ada kesempatan bagi orang tua untuk menyesuaikan nama sebelum proses pencatatan resmi dilakukan.
Singkatan MBG Dinilai Berpotensi Menimbulkan Multitafsir
Menurut Disdukcapil, singkatan MBG dapat memiliki berbagai makna sehingga dinilai tidak memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Penggunaan singkatan dikhawatirkan memunculkan penafsiran yang berbeda-beda, sehingga tidak memenuhi prinsip kejelasan identitas sebagaimana diatur dalam Permendagri.
Apabila singkatan tersebut diubah menjadi bentuk penulisan lengkap yang sesuai aturan, proses penerbitan akta kelahiran dapat dilanjutkan.
Aturan Bertujuan Mempermudah Administrasi
Disdukcapil menegaskan bahwa regulasi mengenai pencatatan nama bukan untuk membatasi hak orang tua dalam memberi nama anak.
Sebaliknya, aturan tersebut dibuat agar identitas setiap warga negara mudah dikenali dan tidak menimbulkan kendala dalam pengurusan berbagai dokumen resmi seperti kartu keluarga, kartu identitas anak, ijazah, paspor, hingga layanan perbankan.
Kesimpulan
Kasus nama Muhammad MBG Subianto menjadi pengingat pentingnya memahami aturan pencatatan nama sebelum mengurus akta kelahiran. Selama proses administrasi belum diajukan, orang tua masih memiliki kesempatan menyesuaikan penulisan nama agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat tercatat secara sah dalam dokumen kependudukan.

.webp)
