Bataranews– Polemik mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif De Jure, Bhatara Ibnu Reza, menilai perubahan pernyataan Kejaksaan Agung mengenai status Febrie menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara.
De Jure Kritik Perubahan Pernyataan Kejagung
Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang sempat menyebut Febrie sebagai saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, pada hari yang sama, Kejaksaan Agung mengeluarkan klarifikasi tertulis yang menegaskan bahwa Febrie tetap berstatus tersangka berdasarkan penetapan penyidik dan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Menurut Bhatara, perubahan informasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi proses penegakan hukum.
Penanganan Kasus Dinilai Perlu Transparan
De Jure juga menilai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka dapat memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara dalam penanganan perkara korupsi.
Bhatara menyampaikan bahwa Jaksa Agung diharapkan memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus tersebut.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan internal Kejaksaan agar setiap tahapan penanganan perkara dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Minta KPK Melakukan Supervisi
Dalam pernyataannya, De Jure turut mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.
Menurut Bhatara, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara independen dan bebas dari potensi intervensi.
Ia juga mendesak agar Kejaksaan segera mengambil langkah hukum yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejagung Tegaskan Status Masih Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna telah memberikan klarifikasi bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dalam tiga perkara sebagaimana ditetapkan penyidik.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai status hukum yang bersangkutan.
Kesimpulan
Polemik mengenai status hukum Febrie Adriansyah masih menjadi perhatian publik. Di satu sisi, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka tetap berlaku, sementara De Jure meminta agar penanganan perkara dilakukan secara lebih transparan, profesional, dan bila diperlukan berada di bawah supervisi KPK guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

.webp)
