-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

11 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh, Ada Ajudan Ketua DPR Aceh

Agustus 20, 2026 Last Updated 2026-08-20T08:26:23Z


Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 11 terpidana pelanggar syariat Islam pada Kamis (20/8/2026). Salah satu terpidana yang menjalani hukuman diketahui merupakan ajudan Ketua DPR Aceh.


Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Taman Bustanul Salatin, Banda Aceh. Para terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Jumlah hukuman yang dijalani masing-masing terpidana berbeda, tergantung jenis pelanggaran terhadap qanun syariat Islam yang terbukti dalam persidangan.


Ajudan Ketua DPR Aceh Ikut Jalani Eksekusi


Salah satu terpidana yang menjalani uqubat cambuk adalah Yusri bin Ramli alias Pale. Yusri diketahui bekerja sebagai ajudan Ketua DPR Aceh.


Sebelumnya, Yusri ditangkap petugas di sebuah kamar hotel di wilayah Banda Aceh. Perkaranya kemudian diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga akhirnya memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


Kasipidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, M Rizqi Dermawan Nasution, mengatakan terdapat 11 terpidana yang dieksekusi dalam pelaksanaan uqubat cambuk tersebut.


Menurutnya, para terpidana berasal dari beberapa perkara yang berkaitan dengan pelanggaran qanun syariat Islam, termasuk perkara zina.


Hukuman Berbeda Sesuai Pelanggaran


Dalam pelaksanaan eksekusi, jumlah cambukan yang diterima terpidana tidak sama. Hukuman diberikan berdasarkan pasal dan jenis pelanggaran yang telah diputuskan pengadilan.


Kejaksaan mencatat terdapat terpidana perkara zina yang mendapatkan hukuman hingga 100 kali cambukan.


Selain perkara zina, terdapat pula terpidana dalam perkara khalwat yang mendapatkan hukuman 10 kali cambukan. Sementara terpidana perkara ikhtilat menjalani hukuman sebanyak 27 kali cambukan.


Seluruh eksekusi dilakukan setelah masing-masing perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.


Terpidana Dikembalikan kepada Keluarga


Setelah menjalani hukuman, para terpidana kemudian diserahkan kembali kepada pihak keluarga masing-masing.


Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan uqubat cambuk dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.


Eksekusi tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan terhadap pelanggaran qanun syariat Islam yang telah diproses melalui jalur hukum.


Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.(Rhz2797)