Keamanan makanan ternyata tidak hanya ditentukan oleh bahan baku dan proses pengolahannya. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan juga menjadi faktor penting karena berpotensi memengaruhi keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini memperbarui dan memperketat ketentuan mengenai kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Aturan ini mencakup berbagai material, mulai dari plastik dan kertas hingga logam serta kemasan multilapis.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kemasan bukan sekadar pembungkus produk, tetapi juga menjadi bagian dari sistem keamanan pangan yang perlu diawasi secara serius.
BPOM Soroti Risiko Zat dari Kemasan yang Berpindah ke Makanan
Salah satu perhatian utama dalam aturan terbaru tersebut adalah potensi perpindahan zat kimia dari kemasan ke makanan atau minuman. Proses ini dikenal dengan istilah migrasi.
Menurut BPOM, kemasan yang tidak memenuhi standar keamanan berpotensi menyebabkan zat tertentu berpindah ke dalam pangan. Oleh karena itu, bahan kemasan dan kandungan zat di dalamnya perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan untuk melindungi konsumen.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, terdapat ketentuan mengenai batas migrasi zat dari kemasan ke pangan.
Ada Dua Jenis Batas Migrasi yang Diatur
BPOM membagi pengujian migrasi dalam kemasan pangan menjadi dua kategori. Pertama adalah migrasi total, yang mengukur jumlah keseluruhan zat yang berpindah dari material kemasan ke produk pangan.
Sementara itu, migrasi spesifik digunakan untuk mengukur perpindahan zat tertentu yang telah diketahui dan perlu dikendalikan berdasarkan pertimbangan keamanan.
Dengan ketentuan tersebut, kemasan tidak hanya dinilai dari kekuatan atau fungsi fisiknya. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan bahan penyusun kemasan serta kemungkinan adanya zat yang berpindah saat kemasan digunakan untuk menyimpan makanan dan minuman.
Berlaku untuk Plastik, Kertas hingga Kemasan Multilapis
Aturan baru BPOM mencakup berbagai jenis material yang digunakan sebagai kemasan pangan dan bersentuhan langsung dengan makanan. Di antaranya adalah:
- Plastik
- Karet dan elastomer
- Kertas dan karton
- Keramik
- Gelas
- Logam dan paduan logam
- Kemasan multilapis
Pelaku usaha pangan diwajibkan memastikan bahan kemasan yang digunakan memenuhi standar keamanan dan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen.
Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 ini menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Pembaruan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta penyesuaian terhadap perkembangan regulasi.
Bahan untuk Kemasan Pangan Tidak Bisa Digunakan Sembarangan
BPOM juga mengatur penggunaan zat kontak pangan atau food contact substances, yaitu bahan yang digunakan dalam pembuatan kemasan dan berpotensi bersentuhan dengan makanan.
Hanya zat yang telah melalui penilaian keamanan dan diperbolehkan oleh BPOM yang dapat digunakan sesuai ketentuan. Langkah ini memberikan kepastian bagi industri mengenai bahan yang dapat dipakai dalam proses produksi kemasan pangan.
Apabila pelaku usaha ingin menggunakan bahan atau zat baru yang belum tercantum dalam ketentuan, penggunaannya harus melalui proses pengkajian keamanan terlebih dahulu. Bahan tersebut baru dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan BPOM.
Kemasan Daur Ulang Tetap Bisa Digunakan, Asal Aman
Aturan terbaru ini juga tetap membuka ruang bagi penggunaan kemasan guna ulang dan kemasan berbahan daur ulang sebagai bagian dari upaya mendukung ekonomi sirkular.
Namun, penggunaan kemasan tersebut tetap harus memenuhi seluruh persyaratan keamanan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai batas migrasi zat dan cara produksi yang baik.
BPOM pun mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi penerapan aturan baru dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang selama ini digunakan.
Dengan adanya regulasi terbaru ini, pengawasan keamanan pangan diharapkan tidak hanya berfokus pada isi produk, tetapi juga pada kemasan yang menjadi bagian penting dalam perjalanan makanan dan minuman hingga sampai ke tangan konsumen.(Rhz2797)

