Misteri hilangnya SS (26), seorang wanita asal Sampit, Kalimantan Tengah, selama hampir dua tahun akhirnya terungkap. Polisi menemukan fakta bahwa SS telah meninggal dunia dan suaminya, DP (35), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban mulai merasa curiga dengan kondisi anaknya. Meski akun Instagram SS masih dapat dihubungi, keluarga tidak pernah bisa berkomunikasi secara langsung melalui video call.
Kecurigaan semakin kuat karena akun tersebut juga beberapa kali digunakan untuk meminta uang kepada sang ibu. Kondisi itu akhirnya mendorong keluarga melaporkan SS sebagai orang hilang ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026.
Polisi Bongkar Hilangnya SS
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna mengatakan laporan kehilangan tersebut menjadi awal penyelidikan polisi terhadap keberadaan SS.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa SS ternyata telah meninggal dunia sejak 26 Februari 2024.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Soekarno-Jalan Putra Borneo, Kota Palangka Raya. Polisi kemudian mengarah kepada DP yang merupakan suami korban.
Berdasarkan keterangan kepolisian, DP diduga menjerat leher SS menggunakan tali tambang hingga korban meninggal dunia. Jasad korban kemudian dibawa ke area hutan di belakang lokasi kejadian dengan jarak sekitar 30 meter dan ditinggalkan di sana.
Sisa Tulang dan Pakaian Korban Ditemukan
Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat korban dibuang.
Sejumlah sisa tulang dan pakaian ditemukan di area hutan sekitar lokasi kejadian. Pemeriksaan DNA kemudian dilakukan untuk memastikan identitas korban.
Hasil pemeriksaan DNA yang diberitakan sejumlah media menunjukkan adanya kecocokan antara sampel sisa tulang dengan keluarga korban. Temuan tersebut semakin menguatkan identifikasi bahwa sisa jasad yang ditemukan merupakan SS.
Akun Instagram Jadi Petunjuk
Selama SS dinyatakan hilang, keluarga sebenarnya masih dapat berkomunikasi melalui akun Instagram miliknya.
Namun, ada sejumlah kejanggalan. SS tidak pernah merespons ketika diajak melakukan video call. Selain itu, komunikasi melalui media sosial tersebut tetap berlangsung dan beberapa kali terdapat permintaan uang kepada keluarga.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan bahwa komunikasi melalui akun tersebut tidak menunjukkan bahwa SS benar-benar masih hidup.
Sejumlah laporan juga menyebut akun Instagram korban digunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga setelah korban meninggal. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian fakta yang ditelusuri penyidik.
Polisi Ungkap Dugaan Motif
Mengenai motif, polisi menyebut keterangan tersangka mengarah pada persoalan rumah tangga.
Andiyatna mengatakan DP mengaku sakit hati karena perkataan korban yang dianggap menyinggung perasaannya. Keterangan tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Namun, proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sehingga seluruh fakta dan pertanggungjawaban pidana akan diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah penyidikan, DP telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 458 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal tersebut sebagaimana diterapkan dalam perkara ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus hilangnya SS yang sempat menjadi misteri selama hampir dua tahun akhirnya menemukan titik terang setelah laporan sang ibu memicu penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini memproses tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rhz2797)

