-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Isu Ijazah Gibran Masuk MK, Relawan Soroti Sikap Parpol Koalisi

September 28, 2026 Last Updated 2026-09-28T08:59:56Z


 Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden kembali menjadi sorotan setelah perkara tersebut bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).


Di tengah proses persidangan, relawan pendukung Gibran yang tergabung dalam jaringan nasional Gibranku justru mempertanyakan minimnya suara pembelaan dari partai politik yang selama ini berada di barisan koalisi.


Ketua Umum Gibranku, Ananta Agung Junaedy, menilai partai politik pendukung seharusnya menunjukkan solidaritas ketika tokoh yang mereka dukung menghadapi persoalan di ruang publik.


Menurut Ananta, loyalitas politik tidak semestinya hanya terlihat ketika berlangsung masa kampanye, pembagian posisi, ataupun pembahasan kepentingan politik. Ia menilai dukungan juga perlu ditunjukkan ketika menghadapi persoalan dan perdebatan di masyarakat.


"Kami di akar rumput terus bergerak dan pasang badan, namun kami melihat hampir tidak ada pembelaan yang proporsional dari partai politik yang selama ini berdiri di barisan yang sama," ujar Ananta dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).


Relawan Minta Parpol Tidak Diam


Ananta mengatakan sikap partai politik yang dinilai terlalu berhati-hati menimbulkan kekecewaan di kalangan relawan. Ia berharap elite partai dapat memberikan penjelasan dan sikap yang lebih terbuka terkait isu yang sedang dihadapi Gibran.


Ia juga menyampaikan sejumlah harapan kepada partai politik koalisi, salah satunya konsistensi dalam memberikan dukungan.


Menurut dia, partai yang sebelumnya bekerja bersama dalam kontestasi politik seharusnya ikut memberikan klarifikasi apabila muncul informasi yang dianggap keliru di ruang publik.


"Isu ijazah ini adalah bentuk serangan pembunuhan karakter yang harus dilawan secara kolektif, bukan malah dihindari demi zona nyaman," katanya.


Ananta juga menekankan pentingnya rasa saling percaya dalam sebuah koalisi. Menurutnya, sikap diam dari elite partai dapat memunculkan pertanyaan mengenai tingkat solidaritas politik terhadap Gibran.


Ia berharap para elite partai segera berkomunikasi dan mengambil sikap masing-masing secara terbuka, terutama ketika isu tersebut menjadi perhatian publik.


Perkara Syarat Pendidikan Gibran Berjalan di MK


Persoalan syarat pendidikan Gibran kini tercatat dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK. Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, dengan materi yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah berlangsung pada 21 September 2026. Selanjutnya, MK menggelar pemeriksaan persidangan pada 23 September dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu.


Dalam persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diverifikasi pada 2023. KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para pemohon serta tenggat waktu pengajuan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.


Sementara itu, pihak terkait yang diwakili Militan Gibran 08 Nusantara menyampaikan pandangan bahwa persoalan syarat pendidikan Gibran bukan merupakan kewenangan MK dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.


Sidang Berlanjut ke Tahap Pembuktian


Perkembangan terbaru menunjukkan perkara tersebut masih berproses. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembuktian.


Dengan demikian, proses hukum mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran belum berakhir. Berbagai dalil dari pemohon, KPU, Bawaslu, maupun pihak terkait masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.


Di tengah proses tersebut, kritik dari relawan Gibranku terhadap partai politik koalisi menjadi dinamika politik tersendiri. Relawan meminta partai-partai yang sebelumnya berada dalam barisan pendukung Gibran menunjukkan sikap yang mereka anggap lebih tegas di tengah perhatian publik terhadap perkara tersebut.


Ananta berharap kritik tersebut menjadi bahan evaluasi bagi elite politik agar komunikasi antara partai, relawan, dan pendukung tetap terjaga selama proses hukum berlangsung.(Rhz2797)