Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, mengakui dirinya memerintahkan anak buah untuk memindahkan sejumlah barang dari area yang disebut sebagai kluster mewah di Lapas Cibinong.
Pengakuan tersebut disampaikan Wisnu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR, Senin (28/9/2026). Ia menjawab pertanyaan anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, terkait sejumlah barang yang sebelumnya terlihat saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.
Dalam rapat tersebut, Yanuar menyoroti sejumlah barang yang kemudian tidak lagi terlihat, di antaranya pendingin ruangan (AC), sofa, serta sebuah foto yang sebelumnya berada di atas meja.
Barang-barang tersebut diketahui sempat terlihat ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong pada Jumat (25/9/2026).
Wisnu Akui Perintahkan Barang Dipindahkan
Yanuar secara langsung meminta penjelasan kepada Wisnu mengenai pihak yang memerintahkan pemindahan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dalam sidak Ombudsman.
“Yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu?” tanya Yanuar dalam rapat.
Wisnu kemudian mengakui bahwa dirinya yang memberikan perintah tersebut.
“Yang memerintahkan adalah saya,” jawab Wisnu.
Ketika kembali ditanya alasan pemindahan, Wisnu menyebut barang-barang tersebut bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).
“Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara,” ujarnya.
DPR Pertanyakan Asal Barang Non-BMN
Yanuar kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang sebelumnya memasukkan barang-barang non-BMN tersebut ke rumah dinas.
Menurut Wisnu, pihak yang bertanggung jawab terhadap rumah tersebut adalah Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Ketika ditanya mengenai siapa yang memerintahkan barang-barang tersebut masuk, Wisnu menjawab bahwa hal itu dilakukan oleh petugas yang bersangkutan.
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib,” kata Wisnu.
Jawaban tersebut kemudian dipertanyakan kembali oleh Yanuar. Pasalnya, Wisnu disebut telah bertugas di Lapas Kelas IIA Cibinong selama sekitar tiga tahun.
Yanuar menilai posisi tersebut membuat Wisnu seharusnya mengetahui keberadaan barang-barang yang berada di area rumah dinas tersebut.
“Artinya Anda tahu persis barang-barang itu masuk, yang bukan pada tempatnya,” ujar Yanuar.
DPR Minta Keterangan Disampaikan Terbuka
Dalam rapat tersebut, Yanuar juga meminta Wisnu memberikan keterangan secara terbuka mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Menurut Yanuar, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan informasi yang diterima Menteri Imipas saat berkunjung ke lapas, tetapi juga menjadi perhatian publik.
“Ya, melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuman bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia, Pak,” kata Yanuar.
Sementara itu, pengakuan Wisnu mengenai perintah pemindahan barang menjadi salah satu hal yang dibahas dalam RDP Komisi XIII DPR terkait kondisi dan temuan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pembahasan tersebut juga mencakup status barang, penggunaan sejumlah bangunan, serta kondisi fasilitas yang berada di lingkungan lapas.(Rhz2797)

