-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pertamina Batalkan Rencana Wajib Tunjukkan STNK untuk Beli BBM di SPBU, Sempat Bikin Resah Nasional

September 05, 2026 Last Updated 2026-09-05T13:29:23Z



Bataranews– PT Pertamina Patra Niaga akhirnya membatalkan rencana penerapan mekanisme menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai syarat pembelian BBM di SPBU.


Keputusan tersebut diambil setelah informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK saat membeli BBM berkembang luas di masyarakat dan memicu keresahan hingga menjadi pembahasan secara nasional.


Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa informasi tersebut bukan merupakan kebijakan nasional. Mekanisme tersebut sebelumnya hanya merupakan rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Sumatera Selatan.


Pertamina Tegaskan Bukan Kebijakan Nasional


VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pihaknya memahami respons masyarakat terhadap informasi yang berkembang.


Menurutnya, informasi terkait mekanisme pembelian BBM menggunakan STNK dari wilayah Sumatera Selatan telah meluas dan menimbulkan kesalahpahaman di tingkat nasional.


“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty.


Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang muncul akibat informasi tersebut.


“Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman yang berdampak secara nasional,” lanjutnya.


Pembelian BBM Tetap Sesuai Aturan yang Berlaku


Dengan dibatalkannya rencana tersebut, Pertamina memastikan mekanisme pembelian BBM di SPBU tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku.


Perusahaan menegaskan setiap kebijakan yang berkaitan langsung dengan penyaluran BBM kepada masyarakat akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan regulator.


Koordinasi tersebut melibatkan BPH Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.


Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan kebingungan maupun keresahan di tengah masyarakat.


Lebih dari 900 SPBU Telah Dibina


Di tengah upaya memastikan BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga mengaku terus memperkuat pengawasan terhadap lembaga penyalur.


Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional.


Pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam distribusi BBM subsidi.


Apabila ditemukan adanya pelanggaran, Pertamina Patra Niaga memastikan akan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, skorsing hingga pemutusan hubungan usaha.


Pengawasan BBM Subsidi Diperketat dengan QR Code


Selain melakukan pengawasan langsung di lapangan, Pertamina Patra Niaga juga terus memperkuat sistem digital dalam penyaluran BBM subsidi.


Salah satunya melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat yang terintegrasi dengan aplikasi MyPertamina.


Sistem tersebut diharapkan dapat membantu memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.


Pertamina juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi.


Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan Pertamina, dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.


Dengan pembatalan tersebut, Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu kewajiban menunjukkan STNK sebagai syarat pembelian BBM secara nasional di SPBU.