-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! Aturan Baru Menkomdigi Bikin Operator Seluler Ketar-Ketir

Agustus 31, 2026 Last Updated 2026-08-31T10:46:17Z



Bataranews– Kabar gembira bagi pengguna layanan internet seluler di Indonesia. Praktik hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir kini mendapat perhatian serius dari pemerintah.


Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan dan tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator seluler.


Ketegasan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan terhadap hak pengguna layanan telekomunikasi.


Aturan baru ini muncul setelah pemerintah menilai perlunya penguatan perlindungan konsumen, terutama terkait mekanisme pengelolaan sisa kuota internet pelanggan.


Pelanggan Harus Menentukan Pilihan


Menkomdigi Meutya Hafid menekankan bahwa mekanisme pengelolaan kuota tidak boleh sepenuhnya ditentukan oleh operator.


Menurutnya, pelanggan harus diberikan hak untuk memilih bagaimana sisa kuota yang telah dibeli akan dikelola.


"Paling penting dari pilihan ini ialah yang menentukan mekanisme itu pelanggan, bukan operator yang memilihkan," ujar Meutya.


Dengan demikian, pelanggan diharapkan memiliki kendali lebih besar terhadap layanan internet yang telah dibayarkan.


Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus Sepihak


Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan bagi operator untuk menghapus sisa kuota utama pelanggan secara sepihak.


Kuota yang belum digunakan tidak seharusnya langsung hilang hanya karena masa aktif paket internet telah berakhir.


Selain itu, operator juga tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan secara tidak transparan terkait pengelolaan kelebihan atau sisa kuota pelanggan.


Kebijakan ini menjadi perhatian besar karena selama ini banyak masyarakat mengeluhkan kuota internet dalam jumlah besar yang mendadak hangus.


Ada Opsi Rollover hingga Kompensasi


Pemerintah juga meminta operator menyediakan sejumlah pilihan bagi pelanggan terkait sisa kuota internet.


Pelanggan harus diberikan kebebasan untuk menentukan mekanisme yang tersedia, termasuk kemungkinan akumulasi kuota ke periode berikutnya atau sistem rollover.


Selain itu, terdapat pula opsi kompensasi maupun mekanisme pengembalian dana atau refund sesuai ketentuan yang nantinya diterapkan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.


Operator diwajibkan menjelaskan seluruh pilihan kepada pelanggan secara terbuka dan mudah dipahami.


Operator Diberi Tenggat Waktu


Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada seluruh operator seluler untuk melaporkan pelaksanaan kebijakan baru tersebut.


Seluruh provider diminta menyerahkan laporan paling lambat pada 28 September 2026.


Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan perlindungan konsumen benar-benar diterapkan dalam industri telekomunikasi.


Perkuat Perlindungan Konsumen


Kebijakan tersebut juga disebut memperkuat perlindungan terhadap pengguna layanan telekomunikasi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait persoalan kuota internet.


Dalam pertimbangannya, tarif layanan telekomunikasi harus memperhatikan prinsip keadilan bagi konsumen.


Pengguna layanan prabayar maupun pascabayar dinilai berhak mendapatkan perlindungan hukum karena telah membayar layanan yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi.


Kini perhatian masyarakat tertuju kepada para operator seluler. Implementasi aturan tersebut akan menjadi penentu apakah pelanggan benar-benar mendapatkan kendali atas kuota internet yang telah mereka beli.


Bagi masyarakat, kebijakan ini tentu menjadi angin segar. Harapannya, tak ada lagi cerita kuota internet bernilai puluhan gigabita hilang begitu saja ketika masa aktif paket berakhir.