Bataranews– Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap yang semakin intensif. Komisi III DPR RI menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses pembentukan regulasi tersebut terus dipercepat. Meski demikian, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset tetap diberikan ruang untuk memberikan masukan.
Masyarakat Masih Bisa Sampaikan Aspirasi
Habiburokhman mengatakan, dengan waktu pembahasan yang semakin terbatas, masyarakat dapat menyampaikan pendapat dalam bentuk konsep atau masukan tertulis.
Masukan tersebut nantinya dapat dipelajari oleh anggota Komisi III sebagai bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi salah satu cara agar aspirasi masyarakat tetap dapat ditampung meskipun tahapan pembahasan sudah berjalan cukup jauh.
DPR Hitung Waktu Efektif Sekitar 8 Minggu
Komisi III memperkirakan waktu efektif untuk membahas RUU Perampasan Aset hanya sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa sidang dan reses DPR.
Dalam periode tersebut, terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan sebelum RUU dibawa ke Rapat Paripurna.
Tahapan itu mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama dan tingkat kedua.
Dengan rangkaian tahapan tersebut, Komisi III harus bekerja dalam waktu yang relatif singkat untuk mengejar target pengesahan pada Desember 2026.
Sudah Gelar Lebih dari 35 Kali RDPU
Komisi III DPR RI sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap aspirasi masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman menyebut pihaknya telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU. Selain itu, Komisi III juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Menurut Habiburokhman, rangkaian kegiatan tersebut membuat pemetaan terhadap pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset semakin terdokumentasi.
Mayoritas Mendukung, tetapi Minta Regulasi Dirumuskan Hati-Hati
Di tengah percepatan pembahasan, Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat yang memberikan pandangan mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset.
Namun, dukungan tersebut juga disertai dorongan agar regulasi dirumuskan secara hati-hati. Hal ini penting agar aturan yang nantinya berlaku memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
Dengan target pengesahan paling lambat Desember 2026, perhatian publik kini tertuju pada proses pembahasan RUU Perampasan Aset dalam beberapa bulan ke depan.
Kesimpulan
Komisi III DPR RI menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada Desember 2026. Meski waktu pembahasan semakin terbatas, masyarakat masih diberi kesempatan menyampaikan aspirasi, termasuk melalui masukan tertulis. Selanjutnya, DPR bersama pemerintah harus menyelesaikan berbagai tahapan legislasi sebelum RUU tersebut dapat dibawa ke Rapat Paripurna.


