Persidangan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak penting. Kortas Tipikor Polri bersama pihak termohon lainnya menilai sejumlah dalil yang diajukan Febrie tidak semestinya diuji melalui mekanisme praperadilan.
Dalam tanggapannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026), pihak termohon menyebut persoalan yang diperdebatkan Febrie berkaitan dengan pembuktian materiil dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut termohon, pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana seharusnya diperiksa dalam persidangan pokok perkara. Proses tersebut dinilai membutuhkan pembuktian yang lengkap, berimbang, serta melibatkan pemeriksaan terhadap berbagai alat bukti.
Termohon Soroti Enam Poin dalam Gugatan Febrie
Dalam persidangan, pihak termohon menguraikan sejumlah hal yang dinilai masuk ke dalam substansi pembuktian perkara. Setidaknya terdapat enam poin utama yang dipersoalkan.
Pertama, mengenai apakah uang dan emas yang menjadi bagian dari perkara benar-benar berasal dari tindak pidana. Kedua, apakah tindak pidana korupsi memang telah terjadi.
Ketiga, termohon mempertanyakan persoalan predicate crime atau tindak pidana asal dalam dugaan TPPU. Keempat, apakah terdapat hubungan yang terbukti antara aset milik Febrie dengan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Selanjutnya, poin kelima berkaitan dengan kemampuan saksi dalam membuktikan dugaan pemerasan atau suap. Sedangkan poin keenam menyangkut terpenuhi atau tidaknya unsur pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.
Pihak termohon menilai seluruh pertanyaan tersebut membutuhkan pembuktian substansi perkara, bukan sekadar pemeriksaan terhadap aspek formil tindakan penyidik.
Kortas Tipikor Minta Hakim Tolak Dalil yang Masuk Pokok Perkara
Atas dasar tersebut, pihak termohon meminta hakim praperadilan tidak masuk terlalu jauh ke substansi perkara. Menurut mereka, apabila hakim diminta menyimpulkan bahwa Febrie tidak melakukan tindak pidana atau aset yang dipersoalkan bukan hasil tindak pidana, maka pemeriksaan tersebut sudah melewati batas kewenangan praperadilan.
"Bahwa oleh karenanya sepanjang permohonan meminta hakim praperadilan menyimpulkan bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana, bahwa aset bukan berasal dari tindak pidana, atau unsur tindak pidana korupsi dan TPPU tidak terpenuhi, permohonan tersebut telah melampaui karakter dan tujuan pemeriksaan praperadilan," ujar perwakilan termohon dalam persidangan.
Termohon kemudian meminta sejumlah petitum dalam permohonan Febrie ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima apabila isinya melampaui objek yang dapat diperiksa melalui praperadilan.
Febrie Gugat Penetapan Tersangka hingga Penggeledahan
Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan.
Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya menyampaikan bahwa terdapat dua permohonan praperadilan dengan objek berbeda. Salah satunya berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara TPPU, sedangkan permohonan lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU serta tindakan penggeledahan dan penyitaan oleh kepolisian.
Febrie juga mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada 8 Juli malam hingga 9 Juli 2026 dini hari. Pihak Febrie menilai terdapat persoalan dalam prosedur hukum yang diterapkan aparat saat melakukan tindakan tersebut.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal pemeriksaan praperadilan Febrie. Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL melibatkan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortas Tipikor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus sebagai termohon. Sementara perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL melibatkan Jaksa Agung c.q. Jampidsus sebagai termohon.
Perkara Febrie Berawal dari Dugaan Korupsi dan TPPU
Dalam perkara yang menjeratnya, Kortas Tipikor Polri sebelumnya menyatakan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU. Penyidik menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta serangkaian penggeledahan.
Kini, legalitas sejumlah tindakan tersebut menjadi bagian dari perselisihan di pengadilan melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, pihak termohon menegaskan bahwa pembuktian apakah Febrie benar melakukan tindak pidana atau apakah aset tertentu berasal dari kejahatan merupakan persoalan pokok perkara.
Sidang praperadilan ini pun menjadi perhatian karena hasil pemeriksaan hakim akan menentukan bagaimana sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie dinilai dari sisi hukum acara pidana. Kedua pihak kini memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan bukti masing-masing di hadapan hakim tunggal PN Jakarta Selatan.(Rhz2797)

