Temuan Ombudsman RI terkait bangunan dengan fasilitas menyerupai hunian apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat perhatian dari DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Andreas juga meminta tindakan tegas diberikan apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan pelanggaran yang melibatkan Kepala Lapas Cibinong maupun petugas.
Menurut Andreas, temuan Ombudsman tidak cukup hanya ditanggapi secara administratif. Status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan hingga dasar penempatan harus diperiksa agar persoalan tersebut menjadi terang.
DPR Minta Status Bangunan Lapas Cibinong Diperjelas
Andreas mengatakan persoalan utama bukan sekadar bentuk atau fasilitas bangunan yang terlihat berbeda dari blok hunian pada umumnya. Hal yang perlu dipastikan adalah apakah penggunaan fasilitas tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, Kemenimipas diminta segera memastikan status setiap bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan atau bentuk perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum.
Jika ditemukan pelanggaran, Andreas meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan. Ia bahkan menyebut sanksi berat dapat diberikan apabila pelanggaran terbukti.
Penggunaan Fasilitas Diminta Dihentikan Sementara
Andreas juga mendorong agar penggunaan fasilitas yang sedang dipersoalkan dihentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai.
Menurutnya, dokumen terkait penempatan, daftar penghuni, inventaris barang, akses keluar-masuk serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan. Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan berdasarkan data dan fakta yang lengkap.
Apabila nantinya terbukti terdapat fasilitas khusus yang diberikan tanpa dasar hukum, pola penempatan harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jika pemeriksaan menemukan dugaan pungutan, penyalahgunaan jabatan atau unsur tindak pidana, hasil pemeriksaan administratif perlu diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Ombudsman Temukan Fasilitas Tak Lazim
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman melaporkan menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan dengan fasilitas yang berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, pendingin udara, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
Ombudsman juga melaporkan adanya fasilitas lain seperti area kebugaran serta kendaraan yang berada di kawasan tersebut. Salah satu temuan yang turut menjadi perhatian adalah adanya minuman beralkohol di dalam kulkas.
Ombudsman menyebut temuan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya klaster hunian yang ditempati warga binaan serta persoalan pengawasan di lingkungan lapas.
Ditjenpas Berikan Klarifikasi
Di sisi lain, Ditjenpas memberikan klarifikasi mengenai bangunan yang menjadi sorotan Ombudsman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen tersebut merupakan bagian dari rumah dinas jabatan yang berada di kawasan asimilasi dan edukasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Dirjenpas Mashudi juga mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.
Menurut penjelasan Ditjenpas, kawasan tersebut mencakup rumah dinas pejabat serta rumah asimilasi yang digunakan warga binaan yang menjalani program asimilasi dan bekerja di area produktif.
Dengan adanya perbedaan penjelasan tersebut, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status bangunan, siapa yang menggunakan, serta apakah seluruh pemanfaatannya telah sesuai dengan ketentuan.
DPR Dorong Pengawasan Lapas Diperketat
Andreas menilai kasus di Lapas Cibinong menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, fasilitas di dalam lapas harus dikelola berdasarkan aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat fasilitas yang diberikan secara khusus tanpa dasar hukum, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan ditindak sesuai hasil pemeriksaan.
DPR juga meminta Kemenimipas memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan fasilitas maupun penempatan warga binaan.
Hingga saat ini, temuan Ombudsman dan klarifikasi Ditjenpas masih menjadi dasar untuk pendalaman lebih lanjut. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status bangunan serta ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaannya.(Rhz2797)

