Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam sidang putusan banding yang digelar Kamis (24/9/2026), hukuman penjara Nadiem dikurangi dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyana dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan putusan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Uang Pengganti Nadiem Juga Dikurangi
Perubahan tidak hanya terjadi pada hukuman penjara. Majelis hakim tingkat banding juga mengurangi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.
Dalam putusan sebelumnya, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar. Dalam putusan banding, jumlah tersebut diubah menjadi Rp548.761.031.950,86 atau sekitar Rp548,76 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan dan harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutupinya, Nadiem dikenakan pidana penjara pengganti selama enam tahun.
Majelis hakim menjelaskan bahwa penetapan uang pengganti harus mempertimbangkan asas proporsionalitas dan individualisasi pidana. Pertanggungjawaban tidak boleh dibebankan melebihi peran terdakwa dalam tindak pidana yang telah terbukti.
Kerugian Negara Disebut Rp1,56 Triliun
Perkara yang menjerat Nadiem berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp1,56 triliun. Pengadilan tingkat banding tetap mempertahankan bagian pertimbangan hukum tingkat pertama yang dinilai sesuai dengan fakta dan penerapan hukum.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah pihak lain yang telah menjalani proses hukum secara terpisah.
Hakim Pertimbangkan Pembagian Tanggung Jawab
Dalam menentukan besaran uang pengganti, majelis hakim mempertimbangkan pembagian tanggung jawab berdasarkan peran masing-masing pihak yang dinilai memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Dalam amar dan pertimbangannya, majelis hakim menyebut Nadiem sebagai pihak yang memiliki posisi penting ketika proyek pengadaan teknologi informasi tersebut berlangsung.
Hakim juga menyatakan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut dapat dibebankan tanggung jawab pengembalian kerugian negara secara proporsional sesuai peran dan keuntungan yang diterima.
Putusan banding ini sekaligus mengubah sejumlah bagian dari putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar kepada Nadiem.
Perkara Chromebook Berlanjut di Tingkat Banding
Dengan putusan terbaru tersebut, hukuman Nadiem pada tingkat banding menjadi sembilan tahun penjara. Masa tahanan rumah yang telah dijalani juga diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana berdasarkan putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan dan pengadaan perangkat Chromebook serta sistem pendukungnya di lingkungan kementerian pada periode 2019-2022.
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 24 September 2026 tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum perkara Nadiem Makarim.(Rhz2797)

