Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkap kronologi pemeriksaan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, Listyo Sigit sempat menjalani pemeriksaan intensif selama semalaman dengan status sebagai saksi. Setelah pemeriksaan tersebut, ia dilepaskan menjelang subuh sebelum kembali dipanggil penyidik pada sore hari.
Yusril menjelaskan, pemeriksaan kedua berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa (3/11/2026). Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, Listyo kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kronologi tersebut disampaikan Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan bahwa pelepasan Listyo pada pagi hari terjadi sebelum status hukumnya berubah menjadi tersangka.
Dalam keterangannya, Yusril menegaskan bahwa proses hukum terhadap Listyo merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan seseorang.
Ia menyebut Presiden Prabowo telah memberikan arahan agar penanganan perkara dilakukan secara tegas dan profesional. Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri hingga proses penyidikan berujung pada penahanan.
Laporan Berawal dari Internal Kepolisian
Yusril mengungkapkan, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo berawal dari laporan internal kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan sejumlah fakta dan bukti permulaan yang kemudian dilaporkan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Menurut Yusril, perkara tersebut tidak cukup hanya dilihat sebagai dugaan penyadapan atau intersepsi. Penyidik juga harus menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Ia menilai pendalaman diperlukan untuk mengetahui tujuan, motif, serta kemungkinan adanya tindakan lain di balik dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
Tiga Jenderal Polisi Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution.
3. Irjen Eko Hadi Santoso.
Penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti terkait dugaan penyadapan ilegal.
Kasus tersebut juga mencakup dugaan akses tanpa hak (illegal access) serta penghapusan data elektronik.
Penyidik Masih Membuka Kemungkinan Tersangka Baru
Yusril mengatakan jumlah orang yang diperiksa dalam perkara ini terus bertambah. Meski demikian, hingga Rabu (4/11/2026), belum ada penambahan tersangka baru.
Ia menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penetapan tersangka berikutnya dimungkinkan apabila penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkembangan terbaru pada Rabu sore, Yusril juga menyebut penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya indikasi tindak pidana lain, termasuk dugaan yang mengarah pada makar. Namun, hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman perkara dan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan hukum.
Dengan demikian, kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo masih berpotensi berkembang. Publik kini menunggu hasil penyidikan Bareskrim Polri untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan para pihak serta kemungkinan munculnya tersangka baru.(Rhz2797)


