Kepolisian mengungkap latar belakang Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan terhadap istri sirinya, Dini Hardiyanti, dan anak korban yang masih berusia empat tahun di Madiun, Jawa Timur. Tersangka diketahui bekerja sebagai surveyor lapangan yang bergerak di bidang pemetaan dan merupakan lulusan salah satu universitas ternama di Indonesia.
Selain mendalami latar belakang tersangka, penyidik juga mengungkap dugaan upaya pelaku untuk menghilangkan jasad kedua korban setelah melakukan pembunuhan. Perkara tersebut kini ditangani Polda Jawa Timur untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Sihombing, menjelaskan bahwa pekerjaan tersangka berkaitan dengan kegiatan survei dan pemetaan lapangan.
"Dia kerjanya surveyor, bagian pemetaan gitu," ujar Roy Sihombing di Mapolda Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).
Polisi Ungkap Dugaan Upaya Menghilangkan Jasad Korban
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyebut tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jasad kedua korban. Upaya itu disebut berlangsung selama dua hari berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik.
Menurut keterangan kepolisian, tersangka mengaku terinspirasi dari sebuah film dalam melakukan tindakan tersebut. Namun, keterangan itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang perlu didalami lebih lanjut.
Penyidik mengungkap bahwa tersangka diduga membakar dan memutilasi jasad korban sebelum memasukkannya ke mesin penggiling daging. Sisa jasad tersebut disebut rencananya akan dibuang ke laut.
Untuk menjalankan aksinya, tersangka diduga menyiapkan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibeli melalui platform daring.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa, cara tersangka menjalankan aksinya, serta dugaan perencanaan sebelum dan setelah pembunuhan.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus Martono dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap dua korban, termasuk seorang anak yang masih berusia empat tahun.
Polisi menyebut tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. Namun, penentuan kesalahan dan hukuman akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum berjalan.
Penyidik masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan serta keterangan yang diperoleh selama pemeriksaan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Polda Jatim Lanjutkan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Madiun
Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti dan anaknya menjadi perhatian karena melibatkan dua korban dalam satu peristiwa serta adanya dugaan upaya menghilangkan jasad setelah kejadian.
Polda Jawa Timur terus menangani perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.
Proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kronologi kejadian, motif, serta bukti-bukti yang mendukung penetapan pertanggungjawaban pidana.
Informasi mengenai pekerjaan dan latar belakang pendidikan tersangka menjadi bagian dari pengungkapan identitasnya. Meski demikian, fokus utama penyidik tetap pada pembuktian dugaan tindak pidana dan pemenuhan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.(Rhz2797)


