Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan bahwa hak angket merupakan hak konstitusional yang dimiliki partai politik melalui perwakilannya di parlemen.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2026). Ia menilai penggunaan hak angket merupakan bagian dari kewenangan yang telah diatur dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
"Ya itu hak konstitusional dari semua partai yang ada di DPR," kata Jokowi menanggapi pertanyaan mengenai wacana tersebut.
Pernyataan Jokowi muncul ketika perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong DPR menggunakan kewenangan penyelidikannya untuk mengklarifikasi persoalan yang berkaitan dengan ijazah penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden.
Polemik Ijazah Gibran Kembali Jadi Sorotan
Wacana hak angket mencuat di tengah berlanjutnya polemik mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Isu tersebut memunculkan dorongan dari sejumlah kalangan agar DPR menelusuri persoalan tersebut melalui mekanisme pengawasan parlemen.
Dalam konteks ini, pernyataan Jokowi menegaskan bahwa hak angket merupakan kewenangan konstitusional DPR. Namun, pernyataan tersebut tidak secara langsung menunjukkan apakah Jokowi mendukung atau menolak usulan penyelidikan terkait ijazah putra sulungnya itu.
Hingga kini, wacana penggunaan hak angket masih menjadi bagian dari perdebatan publik. Pelaksanaannya bergantung pada proses politik dan pemenuhan ketentuan yang berlaku di DPR.
Apa Itu Hak Angket DPR?
Hak angket merupakan salah satu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persoalan penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan parlemen terhadap jalannya pemerintahan. Penggunaannya harus mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, wacana hak angket terkait polemik ijazah Gibran perlu dilihat berdasarkan ruang lingkup kewenangan tersebut. Hak angket bukan mekanisme yang secara otomatis dapat digunakan untuk menyelidiki setiap persoalan pribadi atau dokumen seseorang tanpa kaitan yang relevan dengan pelaksanaan undang-undang maupun kebijakan pemerintah.
Karena itu, apabila usulan tersebut berlanjut, DPR perlu terlebih dahulu menilai dasar hukum, objek penyelidikan, serta pemenuhan persyaratan formalnya.
Wacana Hak Angket Masih Bergulir
Tanggapan Jokowi menambah perkembangan terbaru dalam perdebatan mengenai kemungkinan penggunaan hak angket DPR terkait ijazah Gibran.
Di satu sisi, pihak yang mendorong penyelidikan menginginkan adanya penjelasan yang dapat menjawab pertanyaan publik. Di sisi lain, proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan aturan konstitusi dan mekanisme parlemen yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada sikap fraksi-fraksi di DPR serta apakah usulan hak angket benar-benar diajukan dan memenuhi persyaratan untuk diproses.
Dengan demikian, pernyataan Jokowi sejauh ini menegaskan kedudukan hak angket sebagai hak konstitusional DPR, bukan keputusan bahwa penyelidikan atas polemik ijazah Gibran telah dimulai atau pasti akan dilaksanakan.(Rhz2797)


