Bataranews– Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi berhenti dari jabatan Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto menunjuk Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya. Pergantian pucuk pimpinan Polri tersebut berlangsung cepat, mulai dari pengajuan ke DPR hingga pelantikan pada Kamis (1/10/2026).
Presiden Prabowo mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR pada 30 September 2026. Surat bernomor R57/Surpres/09/2026 tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Sehari kemudian, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. DPR kemudian menyetujui pengangkatannya secara aklamasi dalam rapat paripurna.
Puan Maharani Ungkap Alasan Pergantian Listyo Sigit
Pergantian Listyo Sigit sempat menimbulkan pertanyaan mengenai alasan Presiden Prabowo mengakhiri masa jabatan Kapolri tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan bahwa keputusan tersebut dilakukan karena memang sudah waktunya.
Ketika ditanya apakah pergantian Listyo Sigit berkaitan dengan faktor usia, Puan membantahnya.
"Tidak, tidak ada," demikian penegasan Puan seperti diberitakan dalam laporan mengenai pergantian tersebut.
Dengan demikian, tidak tepat jika pergantian Listyo Sigit disebut secara resmi disebabkan faktor usia.
Dokumen resmi DPR menyebut usulan yang diterima dari Presiden adalah pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.
Proses Pergantian Berlangsung Sangat Cepat
Proses pergantian Kapolri berlangsung hanya dalam waktu sekitar satu hari.
Pada 30 September 2026, pimpinan DPR menerima Surpres dari Presiden Prabowo. Setelah itu, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melakukan uji kelayakan terhadap Suyudi.
Pada 1 Oktober, Suyudi menjalani fit and proper test di Komisi III DPR.
Setelah proses tersebut selesai, Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi. Persetujuan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR.
Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 akhirnya menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Suyudi Ario Seto Resmi Jadi Kapolri
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, Suyudi Ario Seto langsung dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri.
Dalam pelantikan tersebut, Suyudi juga mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Jenderal Polisi. Pada kesempatan yang sama, Wahyu Hadiningrat dilantik sebagai Wakapolri.
Pergantian ini sekaligus menandai berakhirnya masa Listyo Sigit sebagai orang nomor satu di tubuh Polri.
Listyo Sigit Masih Berada di Lingkaran Pemerintahan
Pergantian jabatan Kapolri tidak berarti Listyo Sigit meninggalkan pemerintahan.
Pada hari yang sama, Presiden Prabowo juga melantik Listyo Sigit sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Dengan jabatan tersebut, Listyo tetap berada dalam pemerintahan setelah tidak lagi menjabat Kapolri.
Perubahan posisi ini membuat Listyo Sigit beralih dari pimpinan institusi kepolisian ke jabatan strategis di lingkungan pemerintahan Presiden Prabowo.
Siapa Suyudi Ario Seto?
Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.
Kariernya banyak berkaitan dengan bidang reserse dan kriminal. Ia pernah menduduki sejumlah jabatan di Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, hingga sejumlah posisi kewilayahan.
Suyudi juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Sebelum ditunjuk sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 25 Agustus 2025 hingga sebelum dilantik sebagai Kapolri. DPR mencatat pengalaman Suyudi banyak berada di bidang reserse dan kriminal.
Visi Baru Suyudi: Polri Bersama Masyarakat
Saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi membawa visi "Polri Bersama Masyarakat".
Visi tersebut menjadi salah satu gagasan yang disampaikan Suyudi sebelum mendapatkan persetujuan DPR.
Setelah disetujui dan dilantik, Suyudi resmi memimpin Polri menggantikan Listyo Sigit.
Presiden Prabowo juga secara resmi menetapkan pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri melalui Keppres yang berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Fakta dan Klaim Soal Pergantian Listyo Sigit
Fakta resmi:
1. Presiden Prabowo mengirim Surpres pergantian Kapolri kepada DPR pada 30 September 2026.
2. DPR menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit.
3. DPR menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
4. Suyudi kemudian dilantik Presiden Prabowo pada 1 Oktober 2026.
5. Suyudi naik pangkat menjadi Jenderal Polisi saat pelantikan.
Pernyataan yang perlu ditempatkan sebagai keterangan pihak:
Puan Maharani mengatakan pergantian tersebut dilakukan karena memang sudah waktunya.
Puan menegaskan pergantian tersebut bukan karena faktor usia.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi yang menunjukkan bahwa Listyo Sigit diberhentikan karena pelanggaran tertentu. Karena itu, berbagai spekulasi mengenai alasan di luar keterangan resmi sebaiknya tidak dianggap sebagai fakta.
Pergantian tersebut kini telah resmi berlaku. Suyudi Ario Seto memimpin Polri, sedangkan Listyo Sigit melanjutkan tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

