Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer menjadi perhatian DPR. Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni menilai revisi regulasi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh agar mampu menghadirkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
Amelia, yang akrab disapa Amel, mengatakan perubahan undang-undang tidak boleh sekadar memperbaiki rumusan pasal. Revisi juga harus menghasilkan mekanisme penegakan hukum yang jelas, terutama dalam menangani perkara pidana yang melibatkan prajurit TNI.
"Revisi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif, terukur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi TNI, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil," kata Amel, dikutip Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar aturan baru dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan kewenangan di antara lembaga penegak hukum.
DPR Soroti Pembagian Kewenangan Peradilan Militer dan Umum
Amel menegaskan, salah satu hal penting dalam revisi UU Peradilan Militer adalah memperjelas proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan.
Kejelasan tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan konflik antarlembaga ketika menangani perkara yang melibatkan anggota TNI.
Ia berpandangan, regulasi baru harus mampu memberikan kepastian mengenai jenis tindak pidana yang menjadi kewenangan peradilan militer maupun peradilan umum.
Dengan demikian, proses hukum terhadap prajurit TNI dapat berjalan sesuai ketentuan yang jelas, sekaligus menjamin prinsip keadilan bagi semua pihak.
Amel juga menilai tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus dimanfaatkan secara maksimal oleh DPR dan pemerintah. Batas waktu tersebut seharusnya menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan.
MK Wajibkan Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai undang-undang tersebut perlu ditata ulang secara mendasar agar memiliki landasan konstitusional yang jelas dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Mahkamah menilai perubahan harus mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan mengadili antara peradilan militer dan peradilan umum, serta pengaturan mengenai penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.
Penyesuaian juga diperlukan terhadap pengaturan pengadilan militer pertempuran dan ketentuan hukum acara yang berkaitan dengan pelaksanaan peradilan.
Selain itu, MK menyoroti perlunya mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat mengenai forum peradilan yang berwenang menangani suatu perkara.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Peradilan Militer, termasuk Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127.
Menurut Mahkamah, persoalan konstitusionalitas dalam undang-undang tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengubah satu frasa tanpa menata keseluruhan ketentuan yang saling berkaitan.
Jika Tak Direvisi dalam Dua Tahun, UU Kehilangan Kekuatan Hukum
MK memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997.
Jangka waktu tersebut dinilai cukup untuk menyusun penataan ulang secara mendasar, termasuk memperjelas kewenangan peradilan dan menyesuaikan ketentuan hukum acara.
Mahkamah juga menegaskan konsekuensi apabila DPR dan pemerintah tidak menyelesaikan revisi dalam batas waktu yang ditentukan.
Apabila dalam waktu paling lama dua tahun perubahan tidak dilakukan, UU Peradilan Militer tersebut dengan sendirinya dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini sekaligus menjadi dorongan bagi pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti agenda reformasi peradilan militer sesuai ketentuan konstitusi.
Revisi Dinilai Penting untuk Profesionalisme TNI
Amel menyambut positif putusan MK karena dinilai memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Menurutnya, profesionalisme TNI tidak hanya tercermin dari kemampuan menjaga kedaulatan negara, tetapi juga dari kepatuhan setiap prajurit terhadap hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan.
Ia berharap revisi UU Peradilan Militer dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara tanpa mengabaikan karakteristik tugas dan kedudukan prajurit TNI.
Bagi Amel, pembaruan regulasi harus menghasilkan sistem peradilan yang jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan tenggat dua tahun dari MK, DPR dan pemerintah kini memiliki waktu untuk merumuskan perubahan yang mendasar. Keberhasilan revisi tersebut akan bergantung pada kualitas pembahasan, keterlibatan pemangku kepentingan, serta komitmen untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil dan konsisten.(Rhz2797)


