-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Koruptor Dipenjara, Uangnya ke Mana? Ini Pertarungan Ekonomi di Balik RUU Perampasan Aset

Oktober 06, 2026 Last Updated 2026-10-06T00:24:48Z



JAKARTA — Selama kejahatan masih menghasilkan keuntungan, pemberantasannya tidak pernah benar-benar selesai.

Kalimat tersebut menjadi relevan ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka. Hingga awal Oktober 2026, Komisi III DPR masih menyerap masukan dari berbagai pihak sebelum melanjutkan pembahasan regulasi tersebut. DPR menargetkan RUU ini dapat dituntaskan paling lambat Desember 2026.

Dari sudut pandang ekonomi, persoalan utama kejahatan korupsi bukan hanya pelakunya, tetapi keuntungan finansial yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.

Uang dapat berpindah tangan, berubah menjadi properti, kendaraan, saham, perusahaan atau bentuk kekayaan lainnya. Ketika keuntungan tersebut berhasil dipertahankan, hukuman terhadap pelaku belum tentu menghilangkan insentif ekonomi dari kejahatan.

Karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.

Data KPK menunjukkan betapa besar nilai ekonomi yang berkaitan dengan proses pemulihan aset. Dalam laporan 2025, KPK mencatat asset recovery dari perkara Taspen sebesar Rp833 miliar, sementara pendapatan dari kegiatan penindakan—termasuk uang sitaan, denda, uang pengganti dan ongkos perkara—mencapai Rp448,2 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada vonis pengadilan. Ada nilai ekonomi yang harus dikejar, dipulihkan dan pada akhirnya dikembalikan kepada pihak yang berhak.

Namun, di sinilah tantangan terbesar RUU Perampasan Aset.

Regulasi yang kuat tidak boleh berubah menjadi kewenangan yang terlalu luas. Dalam pembahasannya, DPR juga menyoroti sejumlah persoalan seperti mekanisme non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah, hingga pengelolaan aset yang telah dirampas.

Artinya, negara membutuhkan senjata yang tajam, tetapi senjata tersebut harus memiliki pagar hukum yang kuat.

Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar merampas sebanyak mungkin aset. Tujuannya jauh lebih besar: menciptakan sistem di mana seseorang tidak lagi melihat kejahatan sebagai jalan untuk membangun kekayaan.

Jika aset hasil kejahatan dapat ditelusuri dan dipulihkan secara sah, maka hukuman tidak hanya menyentuh kebebasan seseorang. Hukuman juga menyentuh motif ekonominya.

Pada titik inilah perampasan aset dapat menjadi instrumen penting dalam pemberantasan korupsi.

Pelaku bisa kehilangan kebebasannya. Tetapi yang lebih penting, keuntungan dari kejahatannya juga tidak boleh tetap bebas dinikmati.  (DR.Erwan)