-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang PHPU Ijazah Gibran Masuk Tahap Pembuktian, Pakar Soroti Putusan MK Nomor 90

September 30, 2026 Last Updated 2026-09-30T10:39:59Z

 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka kini memasuki tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).


Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah warga. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.


Pada Rabu, 30 September 2026, MK menjadwalkan agenda pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta mengesahkan alat bukti tambahan. Tahapan tersebut berlangsung setelah sidang sebelumnya membahas jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait.


Zainal Sebut Ada Persoalan Konstitusional yang Belum Tuntas


Pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum bagi MK untuk menyelesaikan persoalan konstitusional yang menurutnya masih berkaitan dengan proses perubahan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.


Zainal menghubungkan perkara tersebut dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang berkaitan dengan pengujian ketentuan usia calon presiden dan wakil presiden.


Menurut Zainal, putusan tersebut memiliki kaitan dengan perubahan persyaratan usia yang kemudian memungkinkan Gibran mengikuti Pilpres 2024.


“Saya kira ada utang bangsa ini terhadap proses hukum tata negara yang buruk. Utang itu saya berharap dilunaskan di persidangan kali ini,” ujar Zainal dalam Diskusi Gen-Z Peduli Politik di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).


Istilah “utang” tersebut merupakan penilaian Zainal terhadap persoalan hukum tata negara yang ia kaitkan dengan Putusan Nomor 90. Istilah tersebut bukan merupakan istilah hukum yang digunakan MK dalam perkara PHPU yang sedang berjalan.


Perkara Sudah Masuk Tahap Pembuktian


Permohonan PHPU ini memiliki konteks yang berbeda dari sengketa Pilpres 2024 yang sebelumnya telah diputus MK. Para pemohon saat ini mengajukan persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mengikuti tahapan pencalonan pada 2024.


Dalam persidangan 23 September 2026, KPU menyampaikan keberatan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut. KPU berpendapat dalil pemohon berkaitan dengan sengketa proses yang berada dalam ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.


KPU juga mempersoalkan tenggat waktu pengajuan permohonan. Menurut KPU, hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan pada 20 Maret 2024, sedangkan permohonan perkara ini baru diajukan pada September 2026.


Di sisi lain, para pemohon meminta MK mengesampingkan persoalan tenggat waktu tersebut dengan alasan keadilan substantif dan meminta pengadilan memeriksa persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui proses pembuktian.


Zainal Dorong Pendekatan "Substance Over Form"


Zainal menilai MK telah mempertimbangkan aspek kepentingan konstitusional atau constitutional importance ketika tetap melanjutkan pemeriksaan perkara hingga tahap pembuktian.


Menurut dia, pendekatan tersebut perlu dipertahankan dengan menempatkan substansi perkara sebagai bagian penting dalam proses pemeriksaan.


“Panggilannya adalah pasti substance over form, ya. Jadi, mari mendahulukan substansi dibanding formalitasnya,” ujar Zainal.


Ia juga berharap MK memiliki ruang untuk menilai persoalan yang diajukan pemohon secara substantif, termasuk ketika terdapat persoalan formal dalam pengajuan perkara.


Pandangan tersebut merupakan pendapat Zainal. Sementara itu, kewenangan MK, kedudukan hukum para pemohon, tenggat pengajuan, serta pokok perkara akan ditentukan berdasarkan pertimbangan hukum dan pembuktian dalam persidangan.


KPU dan Bawaslu Sampaikan Pandangan Berbeda


Dalam persidangan sebelumnya, KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran telah diterima dan diverifikasi pada Oktober 2023. KPU juga menyatakan tidak ada laporan terkait persyaratan pendidikan tersebut selama tahapan pencalonan hingga Pemilu 2024.


Sementara itu, Bawaslu menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima laporan atau menemukan pelanggaran administrasi maupun tindak pidana pemilu terkait persyaratan pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.


Bawaslu juga mengungkapkan pernah mengalami kendala ketika mencoba mengakses data dan dokumen dalam sistem informasi pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.


Para pemohon sendiri mendalilkan bahwa terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran dan meminta MK memeriksa bukti-bukti yang mereka ajukan.


Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, keterangan ahli, saksi, serta alat bukti yang diajukan para pihak akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan MK sebelum Mahkamah mengambil keputusan.(Rhz2797)