Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Rabu (30/9/2026).
Sidang yang berlangsung di Gedung MKRI, Jakarta, tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon. Majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dan saksi sekaligus mengesahkan sejumlah alat bukti tambahan yang diajukan pemohon.
Perkara dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh pemohon yang mempersoalkan sejumlah aspek terkait pencalonan Gibran, termasuk persoalan syarat pendidikan. Berikut sejumlah hal yang menjadi sorotan dalam persidangan.
1. Tiga Ahli dan Satu Saksi Dihadirkan
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Yance Arizona, Titi Anggraini, dan Bivitri Susanti. Sementara itu, satu saksi yang memberikan keterangan adalah mantan anggota KPU RI periode 2007-2012, I Gusti Putu Artha.
Keempatnya diambil sumpah sebelum menyampaikan keterangan di hadapan majelis hakim. MK mencatat agenda sidang pada 30 September memang diperuntukkan bagi pembuktian pemohon melalui keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.
Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra juga menjelaskan mengenai ketentuan terkait saksi yang tidak hadir.
Menurut Saldi, saksi yang berhalangan hadir dapat menyampaikan keterangan secara tertulis. Namun, saksi yang sudah diajukan tidak dapat begitu saja diganti dengan orang lain pada tahap tersebut.
2. Saksi Singgung Proses Verifikasi Dokumen
I Gusti Putu Artha memberikan keterangan mengenai proses verifikasi dokumen persyaratan calon dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam keterangannya, mantan anggota KPU tersebut menekankan pentingnya verifikasi terhadap dokumen persyaratan calon, terutama untuk kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Verifikasi, itu memang harus hadir karena kebenaran dokumen," kata Gusti dalam persidangan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa proses verifikasi berkaitan dengan upaya memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan pencalonan.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembuktian yang disampaikan pihak pemohon dalam perkara PHPU yang saat ini sedang diperiksa MK.
3. Saldi Isra Sempat Berkelakar di Ruang Sidang
Suasana persidangan sempat diwarnai kelakar dari Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saat memberikan kesempatan kepada pihak pemohon untuk menyampaikan keterangan ahli berikutnya, Saldi meminta agar Refly Harun turut menyampaikan pandangan dalam persidangan.
"Kalau tidak kita nanti di-bully terus sama Pak Refly ini," ujar Saldi sambil berkelakar.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons dari Refly Harun yang menyebut dirinya sebagai orang baik.
Momen tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam jalannya persidangan yang berlangsung pada Rabu malam.
4. Hakim Pertanyakan Kewenangan MK
Selain mendengarkan keterangan ahli dan saksi, majelis hakim juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para ahli pemohon mengenai kewenangan MK.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan mekanisme hukum yang dapat digunakan apabila terdapat persoalan mengenai syarat pencalonan setelah pasangan calon terpilih dilantik.
Arsul juga meminta penjelasan mengenai perbedaan antara mekanisme diskualifikasi elektoral dengan impeachment atau pemakzulan.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan argumentasi ahli pemohon yang membedakan persoalan syarat pencalonan dengan mekanisme impeachment. Dalam keterangannya, ahli Yance Arizona menyatakan bahwa persoalan syarat calon menurut pandangan pemohon dapat ditempatkan dalam kerangka diskualifikasi elektoral, bukan impeachment.
Hakim juga mempertanyakan dasar kewenangan MK apabila nantinya terdapat permintaan agar MPR menyelenggarakan sidang sebagai bagian dari konsekuensi hukum yang dimohonkan.
Perkara Masih Berlanjut
Sidang 30 September 2026 merupakan salah satu tahapan pembuktian dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tersebut.
Berdasarkan jadwal resmi MK, setelah pembuktian dari pihak pemohon pada 30 September, agenda berikutnya pada 1 Oktober 2026 dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari termohon, pihak terkait, serta Bawaslu sekaligus pengesahan alat bukti tambahan.
Dengan demikian, proses persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran masih berjalan dan belum memasuki tahap putusan.(Rhz2797)

