-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Tapi Mengapa Gibran Tetap Wapres?

Oktober 07, 2026 Last Updated 2026-10-07T01:20:46Z

JAKARTA, BATARANEWS.COM — Mahkamah Konstitusi akhirnya menjawab gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.

Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Hasilnya ternyata tidak sesederhana “gugatan menang” atau “gugatan kalah”.

Sebab, di satu sisi MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SLTA atau sederajat.

Namun di sisi lain, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Gibran pun tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Mengapa?

MK: Tidak Ada Bukti Meyakinkan yang Ditemukan

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Mahkamah juga mencatat bahwa dokumen yang disebut sebagai bagian dari pendukung surat penyetaraan antara lain certificate of attendance, academic records dan explanation of grades.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak menunjukkan adanya ijazah, sertifikat atau diploma yang menjadi bukti bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SLTA.

Temuan ini menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan hukum MK.

Tetapi MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran

Di sinilah publik perlu membedakan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.

Pertimbangan hukum menjelaskan bagaimana hakim melihat fakta, bukti dan persoalan hukum dalam perkara.

Sementara amar merupakan bagian putusan yang menentukan hasil perkara.

Dalam amar putusannya, MK:

1. Mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum;
2. Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya;
3. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Tidak terdapat amar yang menyatakan Gibran diberhentikan sebagai Wakil Presiden.

Tidak terdapat pula amar yang membatalkan pelantikannya.

Kunci Perkara: Legal Standing

Alasan utama gugatan tidak dapat diterima adalah kedudukan hukum para pemohon.

Para pemohon mengajukan perkara dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Namun menurut MK, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Karena itu, meskipun Mahkamah memeriksa dan mempertimbangkan sejumlah persoalan substantif yang muncul selama persidangan, permohonan akhirnya tidak dapat diterima.

Dengan kata lain, perkara tersebut tidak berakhir dengan amar yang mengabulkan permintaan diskualifikasi Gibran.

Gibran Sudah Bukan Cawapres

MK juga memberikan pertimbangan penting mengenai posisi Gibran.

Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden bersama Presiden Prabowo Subianto dalam Pemilu 2024.

Keduanya kemudian dilantik dan mengucapkan sumpah pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahkamah, pelantikan tersebut menandai berakhirnya status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Karena itu, menurut MK, perkara yang diajukan secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Tetapi MK Tetap Memeriksa

Menariknya, MK tidak begitu saja menolak memeriksa perkara sejak awal.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa objek perkara yang dimohonkan pembatalan antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Secara formal, objek tersebut masih berada dalam wilayah kewenangan MK untuk diperiksa.

Mahkamah juga mengaitkannya dengan asas ius curia novit, yaitu prinsip bahwa pengadilan tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas.

Karena itu, MK tetap memeriksa berbagai bukti dan mendengarkan keterangan para pihak.

Termasuk keterangan KPU, Bawaslu, pemerintah, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia, serta ahli dan saksi.

Ada Dua Fakta yang Harus Dibaca Bersamaan

Putusan MK tersebut pada akhirnya menghasilkan dua fakta penting.

Fakta pertama: dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Fakta kedua: permohonan 12 pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Kedua fakta tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

Sebab, fakta pertama berada dalam pertimbangan hukum, sementara fakta kedua menjadi bagian dari hasil akhir perkara dalam amar putusan.

Bukan Berarti MK Menyatakan “Gibran Tidak Punya Ijazah”

Ada perbedaan besar antara dua kalimat berikut:

“MK menyatakan Gibran tidak mempunyai ijazah.”

dan:

“MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SLTA.”

Untuk kepentingan pemberitaan, kalimat kedua jauh lebih tepat karena mengikuti rumusan yang disampaikan Mahkamah dalam pertimbangan putusannya.

Ini penting agar pembaca tidak mendapatkan kesimpulan yang melampaui isi putusan.

Lalu Apa Dampaknya Bagi Gibran?

Secara langsung, putusan tersebut tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.

Tidak ada amar yang menyatakan pelantikan Gibran batal.

Tidak ada pula amar yang memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru.

Permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun putusan ini meninggalkan persoalan yang kemungkinan masih menjadi bahan perdebatan publik.

Terutama mengenai proses penyetaraan pendidikan luar negeri, dokumen yang digunakan sebagai dasar penyetaraan, serta lembaga mana yang mempunyai kewenangan untuk menilai keabsahan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden setelah calon tersebut dilantik.

Perkara Berakhir, Polemik Belum Tentu

Perkara hukum di MK memang telah memperoleh putusan.

Namun secara politik dan administrasi, putusan tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai mekanisme verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Terutama untuk calon yang memiliki riwayat pendidikan di luar negeri.

Persoalan yang muncul bukan hanya soal satu dokumen.

Ada pertanyaan mengenai bagaimana dokumen pendidikan asing diverifikasi, bagaimana proses penyetaraan dilakukan, apa yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, dan siapa yang memiliki kewenangan terakhir untuk menyatakan seseorang memenuhi syarat pendidikan sebagai calon presiden atau wakil presiden.

MK sendiri dalam putusannya menyebut persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan

Dengan demikian, putusan 6 Oktober 2026 tidak tepat jika disederhanakan menjadi “MK membuktikan Gibran tidak punya ijazah”.

Begitu pula tidak tepat jika dikatakan “MK menyatakan semua dokumen pendidikan Gibran sah”.

Yang terjadi lebih kompleks.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SLTA, tetapi permohonan 12 pemohon tetap tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.

Gibran pun tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Kini, bola persoalan mengenai bagaimana syarat pendidikan seorang calon pejabat negara diverifikasi dan siapa yang berwenang menilai keabsahannya menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar setelah putusan tersebut.

Perkara berakhir di MK. Namun perdebatan mengenai standar pembuktian dan verifikasi syarat pendidikan calon pejabat negara tampaknya belum selesai.