Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Opsi tersebut muncul setelah Nusron dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih mengkaji kemungkinan mengambil langkah tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (16/10/2026).
"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi.
KPK Sempat Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron
Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron Wahid pada Kamis (15/10/2026). Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketidakhadiran sebanyak dua kali membuat penyidik mempertimbangkan langkah lanjutan agar pemeriksaan dapat dilakukan. Meski demikian, hingga Jumat (16/10/2026), KPK menyatakan opsi jemput paksa tersebut masih dalam tahap pertimbangan.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara itu, empat tersangka lainnya berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
Pemeriksaan Saksi untuk Mendalami Perkara
Pemanggilan Nusron sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut. Keterangan saksi dapat membantu penyidik menelusuri proses pengurusan sertifikasi HGB serta mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
KPK belum memastikan apakah jemput paksa akan benar-benar dilakukan. Penyidik masih mempertimbangkan langkah yang akan ditempuh setelah dua kali ketidakhadiran Nusron dalam jadwal pemeriksaan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan penyidik dan proses penanganan perkara yang sedang berjalan.(Rhz2797)


