Advokat HM Subhan Palal berencana menuntut pengembalian uang senilai Rp350 miliar kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Rencana tersebut muncul setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran.
Subhan menyatakan akan menggunakan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan tersebut.
Menurut Subhan, putusan MA yang menyatakan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran tidak sah memiliki konsekuensi hukum yang perlu ditindaklanjuti.
"Dampaknya dari putusan ini, kita saat ini tidak memiliki wakil presiden," kata Subhan, dikutip Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Subhan atas dampak putusan MA. Namun, konsekuensi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan konstitusi dan proses hukum yang berlaku.
Subhan Palal Hitung Potensi Tagihan Mencapai Rp350 Miliar
Subhan menjelaskan, dirinya akan menggunakan Pasal 70 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan sebagai landasan untuk menuntut pengembalian uang kepada negara.
Ia menilai ketentuan tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta pihak yang memperoleh manfaat dari dokumen yang dinyatakan tidak sah agar mengembalikan sejumlah uang.
"Ayat 3-nya berbunyi begini kira-kira, akibat dari tidak disahkan apa dinyatakan batal atau tidak sah tersebut, maka pengguna manfaat dari suket itu harus mengembalikan kepada negara, yang sudah saya hitung yang akan saya tagih ke dia itu sekitar Rp350 miliar," ujar Subhan.
Meski demikian, Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 30 Tahun 2014 secara khusus mengatur kewajiban badan atau pejabat pemerintahan untuk mengembalikan uang ke kas negara apabila keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian, rencana penagihan Rp350 miliar kepada Gibran masih merupakan langkah dan penafsiran hukum yang disampaikan Subhan, bukan kewajiban pembayaran yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Subhan Juga Usulkan Prabowo Gunakan Pasal 8 UUD 1945
Selain menyiapkan tuntutan pengembalian uang, Subhan mengaku akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut mengatur mekanisme pengisian jabatan Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
Dalam ketentuan konstitusi, apabila Wakil Presiden berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan, Presiden mengusulkan dua calon Wakil Presiden kepada MPR untuk dipilih.
Usulan Subhan tersebut berkaitan dengan pandangannya mengenai konsekuensi hukum setelah MA membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan milik Gibran.
MA Kabulkan Kasasi Subhan dalam Perkara Nomor 742 K/TUN/2026
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Dokumen yang menjadi objek sengketa adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
Surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan tingkat SMA Gibran yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonannya dalam Pemilihan Presiden 2024.
Putusan MA tersebut menjadi perkembangan penting dalam sengketa administrasi pendidikan yang melibatkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut putusan tersebut, termasuk langkah hukum yang direncanakan Subhan Palal dan bagaimana pemerintah akan menyikapi konsekuensi administratif dari keputusan Mahkamah Agung.(Rhz2797)


