Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bharada E: Saya Akan Berkata Jujur, Pembelaan Terakhir Untuk Bang Yos

Oktober 26, 2022 Last Updated 2022-10-26T10:56:06Z


Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membenarkan seluruh keterangan saksi yang hadir dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu ia ungkapkan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta tanggapannya terkait pernyataan para saksi.

"Benar enggak keterangan saksi tadi? Apakah benar semua?" tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa (25/10).

"Untuk keterangan saksi sudah benar semua," jawab Bharada E.

Dalam kesempatan itu, Bharada E juga memberikan jawaban terkait permintaan keluarga Brigadir J agar ia berkata jujur dan tidak menutup-nutupi fakta.

Bharada E menyatakan bahwa dirinya akan jujur dan membela Brigadir J dalam proses hukum yang kini berlangsung.

Dia mengaku tidak percaya Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia yakin Brigadir J tidak melakukan perbuatan keji tersebut.

"Saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan. Saya tidak meyakini bahwa Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.

Bharada E menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini. Sebanyak 12 orang saksi diperiksa dalam persidangan.

Mereka berasal dari pihak keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.

Kemudian Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Dalam persidangan sebelumnya, Bharada E tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi sehingga sidangnya sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Adapun Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Bharada E diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Atas perbuatannya tersebut, Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [SB]

×