Ketua DPP PDI-P Ahmad Basarah mendorong pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Pertama RI Soekarno atau Bung Karno beserta keluarganya.
Permintaan maaf itu karena Bung Karno di sisa akhir hidupnya mendapatkan perlakuan tidak adil dan dituding tidak setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," kata Basarah ditemui di kawasan Bandung, Jawa Barat, Selasa (8/11/2022).
Hal itu disampaikan Basarah merespons pernyataan Presiden Jokowi terkait Soekarno bahwa negara mengakui dan menghormati kesetiaan dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara Indonesia.
Basarah menjelaskan, tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno tidak pernah terbukti dan dibuktikan oleh apapun.
Sehingga, menurut dia, permohonan maaf perlu disampaikan pemerintah Indonesia.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa bangsa Indonesia terkenal sebagai negara yang menghormati jasa para pahlawannya.
"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggungjawab moral berbangsa dan bernegara kita," ucap Basarah.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR itu juga berpandangan bahwa permintaan maaf diperlukan supaya anak cucu atau generasi selanjutnya terus menghormati jasa para pahlawan terutama para pendiri bangsa.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa pengakuan dan penghormatan kepada Bung Karno terbukti dari gelar pahlawan yang diberikan oleh pemerintah kepada sang proklamator tersebut.
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara," kata Jokowi dalam keterangan pers, Senin.
"Baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi melanjutkan.
Dalam kesempatan ini, Jokowi mengatakan, ada bagian sejarah kepahlawanan Bung Karno yang perlu penegasan, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan pemerintah dari Presiden Soekarno.
Jokowi menegaskan, berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
"Baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," ujar Jokowi.