Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pakar HAM PBB Kritik RKUHP Baru RI, Desak Jokowi Pikir-pikir Lagi

Desember 06, 2022 Last Updated 2022-12-06T05:10:02Z


Sekelompok ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan keprihatinan kepada Indonesia atas rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).


Pakar HAM PBB itu kemudian mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mempertimbangkan kembali RKUHP yang dinilai mengundang polemik itu.


Rencana pengesahan RKUHP yang telah tertunda beberapa kali ini memang menjadi sorotan lantaran terdapat beberapa pasal kontroversial yang dianggap sejumlah pemerhati HAM semakin menggerus kebebasan dan nilai demokrasi.


"Pakar PBB prihatin dengan rancangan KUHP yang bisa berarti kemunduran serius hak asasi manusia dengan menghukum seks di luar nikah, aborsi, dan menghambat kebebasan fundamental, khususnya bagi wanita dan anak perempuan, kaum LGBTQ, dan minoritas lainnya," bunyi kicauan UN Special Procedures pada 1 Desember lalu.


Bagian dari badan Komisi Tinggi HAM PBB (OHCHR) itu juga mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk mempertimbangkan lagi pengesahan amendemen KUHP ini.


"Dengan mempertimbangkan keprihatinan tersebut dan standar hak asasi manusia internasional, kami ingin mendesak Pemerintah Yang Mulia (Presiden Jokowi) untuk mempertimbangkan kembali usulan amandemen KUHP, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)," bunyi mandat badan tersebut.


"Kami berharap bahwa otoritas eksekutif dan legislatif Indonesia akan menggunakan proses reformasi ini untuk memastikan bahwa hukum nasional diselaraskan dengan kewajiban HAM internasional Indonesia dan tidak mengarah pada potensi kemunduran."


Badan PBB lainnya juga turut melayangkan kritik serupa. Pelapor Khusus PBB urusan Asosiasi Kebebasan dan Perdamaian, Clement Voule, menilai RKUHP baru hanya akan mengikis kebebasan masyarakat di salah satu negara demokrasi terbesar.


"Saya mendesak otoritas dan menyerukan @DPR_RI untuk memastikan KUHP sejalan dengan standar internasional dengan merevisi pasal-pasal yang bisa menghambat HAM," kata Voule melalui kicauan di Twitter.


Tak hanya PBB, media asing juga turut mewartakan rencana pengesahan RKUHP Indonesia.


Beberapa media asing tersebut menyoroti hukuman penjara bisa menyasar mereka yang kedapatan melakukan hubungan seks di luar pernikahan hingga kohabitasi atau kumpul kebo.


DPR RI dan pemerintah dijadwalkan akan mengesahkan RKUHP dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar Selasa (6/12).


Pengesahan RKUHP yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu 'dikebut' meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.


Beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP yang akan disahkan ini antara lain pidana bagi penghinaan terhadap Presiden, upaya makar, penghinaan lembaga negara, demo tanpa pemberitahuan, berita bohong, dan pidana bagi pasangan seks di luar nikah hingga kumpul kebo.[sb]

×