Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Panas Pengesahan RKUHP, Anggota Fraksi PKS Berdebat dengan Dasco sampai Gebrak Meja

Desember 06, 2022 Last Updated 2022-12-06T05:18:11Z


Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis cekcok dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menyampaikan catatannya terhadap RUU KUHP yang disahkan pada rapat paripurna hari ini, Selasa (6/11). Iskan mengkritik pasal di RUU KUHP terkait menghina lembaga negara dan presiden.


Awalnya, Dasco mempersilakan fraksi PKS memberikan catatan dalam rapat paripurna. Iskan lalu membeberkan kritikannya terhadap pasal 240 dan 218 di RUU KUHP.


"Fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap rancangan undang undang ini pertama adalah Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah lembaga negara dihukum 3 tahun, Ini pasal karet yang akan menjadikan negara demokrasi menjadi negara monarki," kata Iskan diruang paripurna, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).


Iskan meminta pasal 240 dan 218 tersebut dicabut. Menurutnya, pasal itu kemunduran bagi demokrasi lantaran mengambil hak-hak rakyat untuk menyampaikan pendapatnya.


"Saya meminta pasal ini dicabut, dan kemarin mahasiswa sudah demo di depan ini ,dan ini jiga kemunduran dari cita cita reformasi waktu reformasi saya ikut demo di DPR ini tiba tiba pasal ini akan mengambil hak hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya," ucapnya.


"Pasal ini akan dipakai pemimpin pemimpin yang akan datang, apalagi pasal 218 menghina presiden dan wakil presiden, kalau yang pasal 240 itu adalah lembaganya, diseluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang punya dosa hanya para nabi, presiden pun harus dikritik," ujarnya.


Anggota Komisi VIII DPR ini bakal menggugat pasal-pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dia tak peduli meski RUU KUHP disahkan oleh DPR.


"Saya nanti akan mengajukan ke MK pasal ini saya sebagai wakil rakyat, saya sudah diputuskan di sana enggak penting," tegasnya.


Dasco sebagai pimpinan sidang lalu menerima catatan Iskan. Namun, Iskan masih meminta waktu untuk berbicara. Dari sini cekcok keduanya dimulai.


"Baik kalau begitu catatan sudah kita terima," kata Dasco.


"Sebentar kasih saya waktu dulu," jawab Iskan.


"Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan, catatannya sudah kita terima tapi disepakati," terang Dasco.


"3 menit hak saya bicara jangan kamu jadi ditaktor di sini, saya akan ajukan ke MK," ujar Iskan.


"Bukan, ini anda meminta mencabut usul yang sudah di setuju oleh fraksi," kata Dasco.


"Saya kasih waktu ngomong, saya minta 3 menit saja, jangan Pak Sufmi jadi ditaktor di sini, saya hanya 3 menit," ucap Iskan.


Iskan pun mengancam walk out jika pendapatnya tidak digubris. "Saya kasih waktu, kalau saya hari ini saya tidak dikasih waktu saya keluar dari sini, saya wakil rakyat," tegasnya.


Dasco tetap melanjutkan sidang dan menanyakan ke setiap fraksi apakah menyetujui RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang.


"Silakan, selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang hukum pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Dasco.


"Setuju," jawab peserta rapat.


"Dengar dulu Pak Sufmi kamu jangan jadi diktator," timpal Iskan lagi.


Dasco lalu mengetuk palu yang menandakan semua fraksi setuju, dan RUU KUHP akan disahkan. Iskan pun kembali menyeletuk.


"Ya lihat itu wartawan begitu lah DPR sekarang," ucap Iskan.


Dasco menegaskan, bahwa semua fraksi sudah sepakat RUU KUHP disahkan. Termasuk PKS menyepakati itu dengan catatan.


"Saya sudah memberikan kesempatan kepada fraksi PKS memberikan atau menyampaikan catatannya pada sidang paripurna pada hari ini, tetapi fraksi PKS malah ingin mencabut dan bapak namanya mengingkari apa yang sudah disampaikan," ucap Dasco.


"Saya ngomong saja 3 menit bapak 3 kasih, mentang mentang jadi bapak ketua di situ hak rakyat kau ambil, itu enggak demokrasi namanya pak, 3 menit saja kau enggak kasih, semoga kamu mendapat hidayah dari Tuhan," balas Iskan.


Tak lama Iskan meninggalkan ruang sidang. Paripurna DPR pun masih terus berlanjut.[sb]

×