Gaji Minimal Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Sri Mulyani Sebut Untuk Melindungi Masyarakat.
Pemerintah dan DPR mengubah batas penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat Indonesia.
Perubahan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Dengan regulasi baru, ada pelebaran untuk lapisan penghasilan paling bawah dan penambahan lapisan dengan tarif baru bagi mereka dengan penghasilan tinggi.
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
Semula, pemerintah mengenakan tarif pajak penghasilan (PPh) 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta.
Namun kini, batas penghasilan kena pajak dinaikkan menjadi Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulannya.
1. Aturan persentase
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani
Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5 persen sendiri sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Di mana sebelumnya, penghasilan karyawan yang tidak terkena pajak atau PTKP adalah per bulan minimal Rp 4,5 juta, sementara di aturan terbaru dinaikkan menjadi Rp 5 juta per bulan.
Sederhananya, dalam aturan terbaru ini, seorang pekerja atau karyawan baru terkena pajak penghasilan jika gajinya dalam sebulan paling sedikit Rp 5 juta dalam sebulan. Pengenaan pajak PPh ini bersifat progresif.
Begitu juga dengan tarif PPh 15 persen yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12/2022).
Untuk pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.
Adapun ketentuan PPh di atas penghasilan tersebut adalah:
Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen
Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen
Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen
Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Sri Mulyani mencontohkan, pekerja dengan penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun,
maka penghasilan yang dikenai pajak setelah dikurangi PTKP yakni Rp 6 juta per tahun.
Sehingga dikenakan tarif 5 persen sehingga pajak yang harus dibayar per tahun hanya Rp 300.000.
"Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5 persen. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya. Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi," jelas Sri Mulyani.[sb]