Kuasa hukum
saksi kunci menyatakan bahwa pacar Mario Dandy Satriyo tidak berada dalam
posisi menolong korban David Latumahina di TKP.
Mulai kemarin
malam, Rabu (8/3/2023) sekira pkul 21.00 WIB, AGH, pacar dari Mario Dandy
Satriyo--tersangka kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina
atau David Latumahina--dibawa dari Polda Metro Jaya menuju Lembaga
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menjalani masa penahanan
selama sepekan.
Disebutkan
bahwa sebagai anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1
Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider
351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal
empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan
dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Peradilan Anak.
Sementara itu,
dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Muannas Alaidid, kuasa hukum dari saksi
kunci Ibu N menyatakan kehadiran AGH di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mana
korban David Latumahina, teman dari anaknya, RZ dianiaya hingga terkapar.
"Ibu N
melihat kondisi korban sudah luka, mulut mengeluarkan darah. Di situ masih ada
tiga orang tersangka kasus ini, M, AG, dan S. Mereka tidak dalam posisi
menolong korban," papar Muannas Alaidid.
AGH tidak berada
dalam posisi menolong mantan pacarnya, David Latumahina.
"Kalaupun
AGH mau, itu karena perintah Ibu N," lanjut Muannas Alaidid.
Dipaparkannya
sebagaimana dikutip Metro Suara.com bahwa Ibu N yang mengangkat leher korban.
"Ibu N
berteriak memarahi, "Sini pinjam kaki kamu untuk menegakkan
kepalanya". Namun AGH terkesan menolak," ujar kuasa hukum Ibu N
menirukan permintaan kliennya saat berada di TKP bersama suaminya, R serta
beberapa sekuriti, sekira enam orang totalnya.
Kekinian,
selain didampingi kuasa hukum Muannas Alaidid, Ibu N dan anak RZ telah
melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan
Korban (LPSK) seperti korban David Latumahina.
Sementara
status hukum pelaku dewasa dan anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina
dikenai pasal:
Tersangka Mario
Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP
lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76
C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane
Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP
Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP
lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak
berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80
Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56
KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2
Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun
penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi
sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Peradilan Anak.[SB]