Lima organisasi
profesi kesehatan yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI),
Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI),
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI)
mengancam mogok kerja. Ancaman ini akan dilakukan apabila RUU Kesehatan tetap
disahkan oleh DPR RI.
Hal itu
ditegaskan Ketua Umum PPNI, Harif Fadhilah, saat ditemui di sela-sela unjuk
rasa ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menolak RUU Kesehatan di depan
gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Senayan, Jakarta, pada Selasa siang
(11/7).
“Opsi mogok
kerja memang intens dibicarakan dengan lima OP (organisasi profesi). Yang
pertama adalah kalaupun itu dilakukan, kita lakukan secara kolektif. Organisasi
profesi itu dokter, perawat, bidan, apoteker, dan dokter gigi,” tegas Harif.
Meski begitu,
Harif menegaskan bahwa mogok kerja para Nakes akan dilakukan secara cermat dan
tepat. Serta tidak mengabaikan pelayanan publik yang bersifat emergency.
Seperti pelayanan ICU, gawat darurat, dan kamar bedah.
“Tetapi
pelayanan-pelayanan yang sifatnya pilihan atau elektif itu bisa kita lakukan,”
pungkasnya.
DPR RI
menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada masa sidang V tahun sidang
2022-2023 pada pukul 12.30 WIB, Selasa (11/7).
Adapun, salah
satu agenda rapat paripurna kali yaitu pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU)
tentang Kesehatan.[SB]


