Wakil Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy
Hiariej memenuhi undangan KPK untuk diklarifikasi terkait penyelidikan dugaan
penerimaan gratifikasi Rp7 miliar, Jumat (28/7) siang.
Eddy Hiariej
mengenakan kalung tanda pengenal berwarna merah yang berarti tamu untuk
kegiatan penindakan KPK. Ini merupakan kali kedua Eddy diklarifikasi.
"Informasi
yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses
penyelidikan yang sedang KPK lakukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/7).
Sebelumnya,
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Eddy Hiariej
ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar pada Selasa (14/3) lalu.
Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial
YAR dan YAM.
Sugeng menduga
uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM
oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
Sementara itu,
Eddy Hiariej enggan menanggapi secara serius karena menganggap pokok
permasalahan adalah hubungan profesional antara YAR dan YAM sebagai advokat
dengan klien Sugeng.
Di sisi lain,
YAR alias Yogi Rukmana telah melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri atas
kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sugeng pun
melayangkan protes kepada KPK karena lambat menangani dugaan penerimaan
gratifikasi tersebut.
Sugeng
mempermasalahkan KPK belum mengklarifikasi Direktur Utama PT Citra Lampia
Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dan manajemen PT CLM yang menurut dia
mengirimkan uang kepada orang dekat Eddy Hiariej. Ia pun mempertanyakan
keseriusan KPK memproses laporannya tersebut.
"Kami
mempertanyakan keseriusan KPK mengusut kasus ini, padahal bukti kami
cukup," kata Sugeng, Rabu (3/5) lalu.[SB]


