Arahan itu
tertuang melalui surat edaran Nomor: 05/MUI/KAB-BKS/VIII/2023. Seruan ini
sejalan dengan peningkatan status kebencanaan daerah dari semula siaga darurat
bencana menjadi tanggap darurat bencana kekeringan yang diberlakukan Pemkab
Bekasi mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023 mengacu Surat Keputusan Bupati
Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023.
"Dalam
rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta berkenaan
dengan kondisi minim curah hujan di Kabupaten Bekasi maka MUI menyampaikan
seruan kepada umat Islam untuk salat sunah istisqa secara berjamaah di masjid
maupun di lapangan wilayah masing-masing," kata Sekretaris MUI Kabupaten
Bekasi KH. Muhiddin Kamal di Cikarang, Sabtu (2/9).
Menurut dia
salat sunah ini sesuai keyakinan agama Islam, merupakan bentuk ikhtiar secara
keagamaan dengan harapan hujan akan datang di musim kemarau yang telah terjadi
belakangan di daerah itu akibat fenomena El Nino.
MUI Kabupaten
Bekasi juga merencanakan akan menggelar salat istisqa ini secara berjamaah di
masjid atau lapangan plaza kompleks Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan
Cikarang Pusat.
"Nanti
kami konsultasikan dulu ke Bagian Kesra untuk pelaksanaannya. Kami berharap
seruan ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,
sebagaimana seruan yang sudah diedarkan," kata Muhiddin.
Merujuk pada
data Pusdalops BPBD Kabupaten Bekasi, hingga Jumat (1/9), ada 24 desa di 10
kecamatan terdampak bencana kekeringan dengan jumlah warga terdampak sebanyak
47.713 jiwa dari 12.206 kepala keluarga.
Sebanyak 10
kecamatan terdampak kekeringan itu antara lain Kecamatan Cibarusah,
Bojongmangu, Serang Baru, Cikarang Pusat, Pebayuran, Sukawangi, Babelan,
Tarumajaya, Muaragembong, serta Kecamatan Setu.
Penjabat Bupati
Bekasi Dani Ramdan pada Jumat kemarin juga telah turun langsung ke lapangan
bersama BPBD, PMI, Baznas, Damkar, PDAM Tirta Bhagasasi, serta unsur swasta
untuk mendistribusikan bantuan air bersih ke Desa Ridogalih, Kecamatan
Cibarusah.[SB]