Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sinyal Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Prabowo

Februari 28, 2024 Last Updated 2024-02-28T07:59:48Z


Presiden Joko Widodo alias Jokowi disebut akan cawe-cawe atau ikut campur dalam urusan calon pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kepala negara tersebut dikabarkan akan memiliki peran yang signifikan, terlebih dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran.


Adapun Gibran sendiri merupakan anak sulung Presiden Jokowi yang mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat dan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.


Seperti diketahui, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo-Gibran berhasil unggul dalam perhitungan suara sementara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan calon nomor urut dua tersebut konsisten meraih 58 persen suara dari total 77 persen suara nasional yang telah dihitung.


Sinyal keterlibatan Jokowi di calon pemerintahan Prabowo Subianto diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Dia telah memastikan bahwa Jokowi akan memiliki peran di masa pemerintahan yang akan datang.


“Tentu akan ada perannya,” kata Airlangga, yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 27 Februari 2024.


Meski begitu, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai peran seperti apa yang dimiliki Jokowi. Dia juga tidak menanggapi perihal adanya pandangan tentang Jokowi yang terlalu cawe-cawe dalam calon Pemerintahan Prabowo.


“Kita tunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum,” kata Airlangga.


Sebelumnya, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Gibran, Dradjad Wibowo membenarkan kabar ihwal Jokowi yang masih akan dilibatkan dalam pemerintahan Prabowo-Gibran. Dia mengaku Prabowo-Gibran akan banyak mendengarkan pandangan Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan.


“Tentu Presiden Jokowi akan mempunyai peranan yang signifikan di dalam pembentukan pemerintahan Prabowo-Gibran,” kata Dradjad saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 24 Februari 2024.


Dradjad juga mengungkapkan sejumlah alasan mengenai keterlibatan Jokowi di pemerintahan baru. Salah satunya adalah visi misi Prabowo-Gibran yang dibangun di atas fondasi kebijakan dan capaian Presiden Jokowi bersama pemerintahan sebelumnya, termasuk saat Susilo Bambang Yudhoyono dana Megawati Soekarnoputri. Visi misi itu termasuk Astacita, delapan program terbaik cepat, dan 17 program prioritas.


Alasan kedua, Dradjad menjelaskan selama kampanye, Prabowo-Gibran selalu menyampaikan ingin melanjutkan, menyempurnakan, dan memperluas kebijakan Jokowi. Kebijakan itu mulai dari Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, hilirisasi, pembangunan infrastruktur, hingga bantuan sosial atau bansos.


Adapun alasan ketiga adalah berkaitan dengan approval rating Jokowi yang tinggi. Dradjad mengklaim semua pakar politik mengakui popularitas Jokowi sangat tinggi dan sangat besar pengaruhnya terhadap kemenangan Prabowo-Gibran. Dia mengklaim kemenangan itu tinggal menunggu pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU.


“Jadi dengan tingkat popularitas dan approval rating yang sangat tinggi itu, beliau mempunyai pengaruh politik yang sangat besar di dalam percaturan politik Indonesia,” ujar Dradjad.


Majalah Tempo Edisi 25 Februari 2024, melaporkan soal campur tangan Jokowi dalam pembentukan pemerintahan Era Prabowo Subianto. Empat petinggi di Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran bercerita, pasangan capres-cawapres itu telah meminta pendapat Presiden Jokowi. Dua di antaranya bercerita, Jokowi merekomendasikan empat nama kepada Prabowo.


Dua di antara empat nama yang diajukan Jokowi tersebut adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Adapun Pratikno merupakan orang kepercayaan Jokowi selama menjabat sebagai presiden dua periode.


Di sisi lain, pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai keterlibatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembentukan kabinet dan penyusunan kebijakan Prabowo-Gibran melanggar UUD 1945.


Menurut dia, hanya presiden definitif yang berhak mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. “Pasal 17 ayat (2) UUD itu kan jelas menyebut secara eksplisit kalau menteri-menteri diangkat dan diberhentikan presiden,” ujar Herdiansyah saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 26 Februari 2024.


Herdiansyah mengatakan, presiden terpilih tidak boleh diatur dan didikte mantan presiden. Menurut dia, haram hukumnya bagi Jokowi cawe-cawe dalam urusan penentuan menteri-menteri. “Secara hukum itu melanggar UUD, dan secara politik itu hanya akan menegaskan kalau Prabowo seolah jadi boneka Jokowi,” kata dia.

×