Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kantor Sri Mulyani Buka Suara Soal Hak Prabowo Utak-Atik Anggaran

September 26, 2024 Last Updated 2024-09-26T04:20:37Z


Presiden Terpilih Prabowo Subianto diberikan diskresi untuk mengubah anggaran belanja kementerian/lembaga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Kementerian Keuangan menyebut keleluasaan itu diberikan untuk fleksibilitas jalannya pemerintahan baru.


Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo mengatakan anggaran untuk diskresi Prabowo itu terdapat dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Dikutip dari UU APBN 2025, jumlah BA BUN mencapai Rp 1.540 triliun.


"Kita tahu APBN harus menjamin kepastian, tapi bukan berarti harus dialokasikan secara kaku," kata Wahyu dalam diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, dikutip Kamis, (26/9/2024).


Wahyu mengatakan apabila diatur terlalu kaku maka APBN menjadi tidak responsif. Padahal, kata dia, dunia masih dipenuhi oleh ketidakpastian dan pemerintahan saat ini masih dalam proses transisi.


"Transisi kan butuh fleksibilitas, kalau kita kaku transisinya malah tidak smooth," kata dia.


Wahyu mengatakan fleksibilitas pengaturan anggaran ini juga sudah diatur dalam UU APBN. Dia menyebut dalam UU tersebut terdapat beberapa Pasal yang mengatur tentang fleksibilitas.


"Pemerintah bisa melakukan realokasi belanja, nanti akan dilaporkan di LKPP," kata dia.


Wahyu menuturkan anggaran BA BUN ini nantinya juga bisa dipakai untuk kebutuhan pembentukan kementerian atau lembaga baru di pemerintahan mendatang.


Sebelumnya, DPR RI sudah menjelaskan APBN 2025 memberikan keleluasaan kepada Prabowo Subianto untuk melakukan realokasi. Realokasi tersebut utamanya dilakukan untuk membentuk kementerian dan lembaga baru.


"Dalam rangka mendukung komposisi kabinet yang baru, Badan Anggaran dan pemerintah sepakat memberikan keleluasaan realokasi anggaran bagi kebutuhan anggaran kementerian dan lembaga yang baru," kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam pidatonya di Rapat Paripurna pengesahan Rancangan APBN 2025, Kamis, (19/9/2024).


Said mengatakan pemberian keleluasaan ini bukan tanpa alasan. Dia mengatakan penambahan kementerian dan lembaga merupakan hak konstitusional presiden dan wakil presiden.


"Sebab hal itu merupakan kewenangan konstitusional presiden dan wakil presiden terpilih," kata dia.

×