Presiden Prabowo resmi menaikkan tunjangan kinerja PNS di tahun 2025. Sejumlah instasi mengalami kenaikan.
Keputusan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (PP) No. 20 Tahun 2025, PP 19 Tahun 2025 dan PP No. 18 Tahun 2025.
Diketahui bahwa ada 3 kementerian yang ditetapkan tukinnya, yakni Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Berikut ini daftar tukin di 3 kementerian yang telah ditetapkan naik oleh Presiden Prabowo:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250.
Instansi dengan Tukin Tertinggi di Indonesia
Berikut daftar tukin tertinggi di Indonesia
1. Pemprov DKI Jakarta Terendah Rp2.125.000 hingga Rp127.710.000
2. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Terendah Rp6.361.800 hingga Rp117.375.000
3. Kemenkumham terendah Rp2.896.000 hingga Rp49.860.000
4. Kemenkeu terendag Rp2.575.000 hingga Rp40.950.000
5. PUPR terendah Rp2.575.000 hingga Rp41.550.000
6. BPKP terendah 2.575.000 hingga Rp41.550.000
7. BPK terendah Rp1.540.000 hingga Rp41.550.000
8. MA terendah Rp1.980.000 hingga Rp37.500.000.***