Proyek perumahan mewah, PMC, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, diduga sebagai modus penipuan dan penggelapan dana berkedok investasi properti, menyusul mangkraknya pembangunan sejak 2019 dan kerugian konsumen yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Hingga kini, pengembang PT LPRE belum memenuhi janji pembangunan meski telah mengantongi dana dari 184 konsumen dengan total tagihan terverifikasi mencapai Rp 304 miliar.
Proyek ini bahkan diduga melanggar tata ruang karena berdiri di kawasan lindung dan resapan air Bandung Utara serta pernah mengalami longsor di beberapa blok perumahan.
"Kami meyakini ini bukan kegagalan bisnis biasa, tetapi penipuan terstruktur yang melibatkan lembaga keuangan, notaris, dan pembiaran oleh pemerintah," ujar Alfon, Ketua Paguyuban Korban Penipuan Perumahan PMC.
Menurutnya, dana konsumen yang terkumpul melalui pembayaran tunai, cicilan, maupun kredit KPR justru dialihkan untuk bisnis spekulatif, seperti alat kesehatan dan pertambangan batubara.
Tak hanya itu, sertifikat rumah yang seharusnya dijaminkan ke bank penyedia KPR, seperti Bank Mandiri dan BNI, justru diduga "disekolahkan" bank lain tanpa sepengetahuan pemilik hak.
“Cicilan kami jalan terus, tetapi rumah tidak ada. Sertifikat tidak jelas dan notaris serta bank saling lempar tanggung jawab. Ini jelas pelanggaran hukum dan etika," tegas Alfon.
Paguyuban korban mencatat, puluhan konsumen telah membayar pajak pembeli dan biaya AJB, tetapi tak satu pun menerima unit rumah sebagaimana dijanjikan dalam brosur dan promosi resmi pengembang.
Konsumen juga telah mengadukan kasus ini ke OJK Regional 2 Jawa Barat, tetapi regulator jasa keuangan itu hanya bertindak sebagai mediator tanpa solusi konkret.
"Lembaga seperti OJK dan LAPS SJK sama sekali tidak memberi kepastian hukum, padahal kami korban sistem yang gagal melindungi warga," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada langkah hukum, administratif, ataupun perlindungan konsumen dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Paguyuban kini terus mendorong pengusutan kasus hingga tuntas, termasuk pembekuan izin perusahaan, pelacakan aset, dan pengembalian dana kepada konsumen.
"Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini adalah kejahatan yang harus dibongkar sampai ke akarnya," tutur Alfon.
Keterangan Polres Cimahi
Sementara itu, proses hukum atas dugaan penipuan konsumen sampai ratusan miliar rupiah tengah berjalan di Polres Cimahi.
Polres Cimahi sudah menerima limpahan perkara dari Polda Jabar dan sudah memeriksa beberapa saksi.
"Kasusnya masih berproses. Berkasnya sedang dilengkapi sebelum diserahkan ke kejaksaan," kata Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat, saat dihubungi.
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan berkas perkara.
Dari keterangan yang dihimpun, sudah mengarah pada satu tersangka.
"Kami masih konsentrasi pada pidana pokoknya. Jadi, memang tidak semata-mata pidana, ada perdatanya. Yang perdata bukan ranah kami," ucap Gofur.