Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Ini Keputusan Mahkamah Agung Untuk Suami Sandra Dewi

Juli 02, 2025 Last Updated 2025-07-02T08:17:03Z


Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara. Hukuman suami Sandra Dewi itu lebih berat daripada vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang semula 6,5 tahun penjara.


Hukuman Harvey Moeis menjadi lebih berat usai pengajuan kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hukuman 20 tahun penjara Harvey Moeis dianggap berkekuatan hukum tetap.


"Amar putusan Tolak," sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).


Putusan tolak yang diambil Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dan dua anggotanya, Hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo tersebut diketok pada Rabu, 25 Juni 2025.


Vonis Hakim Tipikor Lebih Ringan


Sebelumnya, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, pada sidang vonis 23 Desember 2024 lalu.


Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp 1 miliar dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.


Prabowo Turun Tangan


Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dan PT Timah ini menjadi sorotan publik. Hukuman yang diberi untuk suami Sandra Dewi itu dianggap tak sebanding dengan kerugian yang menimpa negara.


“Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Hakim Suparman di ruang sidang, Senin (23/12/2024), dikutip dari Tribunnews.


Prabowo pun ikut menanggapi hasil keputusan hakim yang dinilai terlalu ringan. Prabowo menegaskan agar Jaksa Agung naik banding. Prabowo bahkan menyarankan agar Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun.


“Jaksa Agung, naik banding enggak? Naik banding ya. Naik banding,” ujar Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta pada 30 Desember 2024.


"Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," katanya, dikutip dari Kompas.com.


Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.


"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan," kata ketua majelis hakim, Teguh Harianto, dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada Kamis, 13 Februari 2025.


Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.


Upaya Kasasi Ditolak MA


Kasasi merupakan jalan terakhir yang diajukan Harvey Moeis ke Mahkamah Agung. Mantan Bos Refined Bangka Tin itu berupaya mencari keringanan hukum dari vonis 20 tahun penjara.


Pada Rabu, 25 Juni 2025, Hakim Agung Dwiarso menolak kasasi untuk Harvey. Maka, vonis 20 tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

×