Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

MK Cecar Wamenkum soal Polisi Aktif di Instansi Tak Terkait Polri

September 09, 2025 Last Updated 2025-09-09T01:30:18Z


Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar perwakilan pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait jumlah polisi aktif yang ditugaskan ke instansi sipil, terlebih pada tugas yang tidak memiliki kaitan dengan kepolisian.


Hal ini ditanyakan Saldi Isra saat sidang perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait polisi rangkap jabatan atau menduduki jabatan sipil.


"Mungkin nanti bisa diminta penjelasan dari Kepolisian, seberapa banyak sekarang polisi aktif yang kemudian bekerja atau ditugaskan ke instansi yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian?" kata Saldi.


Polisi aktif yang dimaksud Saldi adalah baik yang ditugaskan berdasarkan penugasan Kapolri maupun yang diminta secara langsung oleh kementerian/lembaga.


"Agar ini clear kita lihat, jangan-jangan banyak yang sudah ditugaskan Kapolri ini dibandingkan atau yang apa (diminta kementerian/lembaga) frasa atau itu," tuturnya.


"Tolong kami diberikan data itu untuk bisa mengecek mana yang lebih banyak digunakan oleh institusi kepolisian untuk mendorong orang untuk jabatan di luar kepolisian yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian," ucap Saldi lagi.


Namun, pertanyaan tersebut tidak dijawab langsung oleh Eddy Hiariej di persidangan.


Dia berjanji akan menjawab keterangan secara tertulis, termasuk data yang diminta oleh Saldi Isra.


"Semua keterangan ini kami lengkapi dalam keterangan tertulis sebagai keterangan tambahan, termasuk berbagai data yang diminta oleh Majelis Hakim Yang Mulia," imbuh Eddy.


Gugatan UU Polri


Untuk diketahui, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).


Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.


Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.


Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.


Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.

×