Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Tambahan Penghasilan, Pemerintah Bebaskan PPh 21

September 16, 2025 Last Updated 2025-09-16T10:51:34Z


Kabar gembira bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta. Pemerintah resmi memperluas kebijakan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).


Jika sebelumnya hanya berlaku untuk sektor padat karya, kini insentif tersebut diperluas ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe. Langkah ini diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendongkrak kembali perekonomian nasional.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, sektor pariwisata masih menghadapi tekanan besar pascapandemi.


“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diperlakukan untuk sektor padat karya, ini dilanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujarnya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin 15 September 2025.

 

Tambahan Rp60.000 hingga Rp400.000 per Bulan


Dengan adanya kebijakan ini, pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta diperkirakan bisa membawa pulang tambahan penghasilan antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.


"Benefitnya mereka bisa manfaatkan angka Rp60.000–400.000 tambahan orang per orang sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga juga," kata Airlangga.


Pemerintah menegaskan, insentif pajak ini bukan hanya perlindungan terhadap pekerja, tetapi juga strategi menjaga konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

 

Anggaran Disiapkan Hingga 2026


Untuk mendukung program ini, pemerintah mengalokasikan Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir tahun 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026. Dana tersebut dipastikan langsung masuk ke kantong pekerja tanpa prosedur birokrasi yang berbelit.


Kebijakan ini disambut positif karena menyentuh kebutuhan riil pekerja bergaji menengah ke bawah. Meski tambahan penghasilan relatif kecil, namun dinilai cukup membantu pemenuhan kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli masyarakat.


Selain itu, insentif ini diharapkan dapat kembali menggerakkan sektor pariwisata, salah satu tulang punggung pendapatan negara, agar pulih lebih cepat pascapandemi.

×