Pemilik kendaraan sebaiknya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan lama yang sudah dijual atau berpindah tangan ke orang lain.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto mengatakan, STNK perlu diblokir untuk mencegah pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Pajak progresif dibebankan kepada seseorang apabila ia tercatat memiliki lebih dari satu kendaraan.
Kendaraan yang baru dibeli akan dicatat sebagai kendaraan kedua jika nama seseorang masih tercantum pada STNK kendaraan lama yang sudah dijual.
Sementara itu, Pasal 87 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur bahwa STNK kendaraan yang sudah dijual wajib diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi dan identifikasi kendaraan, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” ujar Artanto dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Rabu (2/10/2024).
Berikut syarat dan cara blokir STNK lama agar Anda tidak terkena pajak progresif.
Syarat blokir STNK kendaraan lama
Proses mengurus blokir STNK lama bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada beberapa berkas persyaratan yang perlu diserahkan kepada petugas Samsat agar mekanisme blokir STNK berjalan lancar, yakni:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
Fotokopi STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan yang asli
Surat jual-beli atau bukti transaksi penjualan kendaraan yang sah ditandatangani oleh kedua belah pihak
Surat kuasa bila diwakilkan orang lain
Materai (jika dibutuhkan)
Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan hilang.
Cara blokir STNK
Berikut langkah-langkah memblokir STNK setelah seluruh berkas persyaratan dinyatakan lengkap:
Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau lokasi kendaraan terdaftar
Ambil nomor antrean layanan blokir STNK
Isi formulir blokir STNK
Serahkan semua berkas persyaratan kepada petugas Samsat
Tunggu beberapa saat sampai petugas Samsat selesai melakukan verifikasi dokumen
Pengajuan akan diproses setelah berkas dan data dinyatakan lengkap
Pemohon akan menerima surat bukti bahwa STNK kendaraan lama sudah diblokir dan kendaraan sudah tidak terdaftar atas nama pemohon setelah verifikasi selesai.
Untuk diketahui, pihak Samsat melakukan pemblokiran STNK atas persetujuan pejabat yang berwenang melakukan pemblokiran pada sistem informasi Regident Ranmor dan buku register sesuai Pasal 88 ayat (1) Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Pemblokiran STNK atas permohonan pemilik kendaraan lama dilakukan dengan memberikan catatan ”DIBLOKIR” serta mencantumkan alasan, nomor, dan tanggal surat pemohon.
Pihak Samsat yang menjadi lokasi pengurusan blokir STNK akan mengeluarkan surat keterangan blokir yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, pihak Samsat juga melakukan pengarsipan dokumen blokir data Regident Ranmor secara manual dan/atau elektronik
Pemohon tidak dikenakan biaya blokir STNK sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021.

