Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sewa Alat Berat Rp 9 Juta per Hektar, Wanita Ini Nekat Gunduli Hutan Harimau dan Gajah di Riau

Oktober 25, 2025 Last Updated 2025-10-25T02:41:43Z

 


Wanita di Riau Ditangkap Usai Gunduli Hutan Konservasi Giam Siak Kecil


Aksi perambahan hutan kembali terjadi di Provinsi Riau. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang wanita bernama Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), pelaku perusakan kawasan konservasi Giam Siak Kecil (GSK) di Kabupaten Bengkalis.


Hutan tersebut merupakan habitat alami harimau dan gajah Sumatera yang kini semakin terancam akibat aktivitas ilegal pembukaan lahan besar-besaran.


Menurut keterangan polisi, aksi Gloria dilakukan di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, dengan menggunakan alat berat untuk menggunduli pepohonan di kawasan lindung.


Sewa Alat Berat Rp 9 Juta per Hektar untuk Buka Lahan


Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasruddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas alat berat yang mencurigakan di tengah hutan.


“Saat tim tiba di lokasi, ditemukan dua eskavator sedang beroperasi membersihkan lahan,” ujar Nasruddin saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (24/10/2025).


Petugas juga menemukan empat operator alat berat di lokasi, yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik lahan adalah Gloria Riahta Sinulingga, warga Kabupaten Siak.


“Pelaku menyewa alat berat milik seseorang bernama Lasikar Rico Sihotang alias Sihotang dengan harga Rp 9 juta per hektar, dan total lahan yang akan digarap mencapai 13 hektar,” jelas Nasruddin.


Lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung dengan pepohonan besar yang sebagian telah dihancurkan menggunakan alat berat.


Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar


Atas perbuatannya, Gloria dijerat pasal berlapis. Ia dijatuhi Pasal 92 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023), serta Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.


Polisi: Tidak Ada Ruang untuk Perusak Lingkungan


Nasruddin menegaskan, pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku perusakan hutan, termasuk mereka yang berperan sebagai pemilik atau penyewa alat berat.


“Kami pastikan pelanggaran fungsi hutan tidak berhenti di operator lapangan saja, tetapi juga menyasar pemilik lahan dan pihak yang menyewa alat berat,” tegasnya.


Ia menambahkan, pembukaan lahan berskala besar seperti ini tidak bisa dianggap sebagai aktivitas kecil. “Ini bukan kegiatan subsisten, melainkan komersial, karena melibatkan kontrak bernilai besar,” lanjut Nasruddin.


Dampak Serius terhadap Ekosistem Hutan


Menurut Nasruddin, aktivitas perambahan hutan di kawasan konservasi bisa menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang, mulai dari hilangnya vegetasi alami, penurunan kualitas tanah, hingga berkurangnya keanekaragaman hayati.


“Hutan memiliki fungsi vital bagi keseimbangan alam. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” tegasnya.


Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa upaya pelestarian hutan tidak hanya soal menjaga pepohonan, tetapi juga mempertahankan kehidupan satwa liar seperti harimau dan gajah Sumatera yang kini semakin langka.

×