Kasus pembunuhan dosen EY (37) di Muara Bungo, Jambi, terus menjadi sorotan publik. Fakta baru terungkap dalam sidang kode etik Bripda Waldi, pelaku yang juga anggota kepolisian.
Dalam sidang yang digelar di Mapolda Jambi, Waldi mengaku telah menekan leher korban menggunakan gagang sapu besi hingga tewas.
“Pengakuannya saat sidang begitu, dia tekan leher korban pakai gagang sapu,” ujar Frengky, kuasa hukum keluarga korban, Sabtu (8/11/2025).
Cekcok Sebelum Pembunuhan
Sebelum kejadian tragis itu, Waldi dan EY terlibat pertengkaran yang memicu emosi pelaku. Dalam kondisi marah, Waldi melihat sapu bergagang besi lalu menekan leher korban di atas kasur hingga tak bernapas.
Setelah menyadari EY sudah tidak sadarkan diri, Waldi sempat panik. Ia bahkan mencoba memeriksa napas dan detak jantung korban sebelum akhirnya sadar EY telah meninggal dunia.
Dalam kepanikan, Waldi berusaha merekayasa kematian korban seolah-olah terjadi perampokan. Ia mengambil sejumlah barang berharga milik korban seperti mobil, motor, dan perhiasan emas untuk mendukung alibinya.
Barang Bukti dan Sidang Kode Etik
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), polisi menghadirkan barang bukti berupa gagang sapu besi sepanjang satu meter yang digunakan untuk menekan leher korban.
Sidang berlangsung selama 14 jam dan dipimpin oleh AKBP Pendri Erison. Hasilnya, Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Pada malam yang sama, Waldi keluar dari ruang sidang dengan kepala plontos, tangan diborgol, dan mengenakan baju tahanan. Ia langsung digiring ke sel tahanan Polda Jambi tanpa memberikan komentar apa pun.
Dikenakan Pasal Berlapis
Dalam salinan putusan, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijerat dengan empat pasal berlapis, yakni:
Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana),
Pasal 338 KUHP (pembunuhan),
Pasal 365 ayat 3 KUHP (pencurian dengan kekerasan),
Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian).
Polisi juga memastikan bahwa pelaku akan ditahan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Kronologi Penemuan dan Hasil Visum
EY yang merupakan Ketua Prodi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Al-Kausar, Rimbo Tengah, pada Sabtu (1/11/2025) siang.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di bagian wajah, leher, dan kepala korban. Ditemukan juga bukti dugaan kekerasan seksual berdasarkan hasil forensik yang memperlihatkan adanya cairan sperma di celana korban.
Akhir Penyelidikan
Polisi akhirnya menangkap Bripda Waldi di kontrakannya di Kabupaten Tebo pada Minggu (2/11/2025). Penangkapan dilakukan setelah seluruh jejak digital dan barang bukti mengarah padanya.
Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono mengungkapkan bahwa proses pengungkapan kasus ini cukup sulit karena pelaku sempat berusaha menutupi jejak.
“Pelaku ini memang ulet dalam berkelit. Namun hasil kerja tim menunjukkan semua bukti mengarah ke dia,” ujar Natalena.
Kini, Bripda Waldi menanti proses hukum pidana atas tindakannya yang keji dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

