Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

“Saya Periksa Kau Nanti!” Kesaksian Mengejutkan Edison Soal Ancaman Topan Ginting di Sidang Korupsi Jalan Sumut

November 27, 2025 Last Updated 2025-11-26T23:27:37Z

 


“Saya Periksa Kau Nanti!”, Edison Bongkar Ancaman Topan Ginting di Sidang Korupsi Jalan Sumut


Sidang kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali memanas setelah kesaksian mengejutkan disampaikan Edison Pardamean Togatorop, Kepala Seksi Perencanaan Jembatan Binamarga Sumut. Di hadapan majelis hakim, Edison mengaku pernah diancam oleh mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.


Kesaksian itu muncul saat Edison dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Topan Ginting dan mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (26/11/2025).


Topan Mempertanyakan Keterangan Saksi


Ketegangan bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Mardison, meminta Topan menyampaikan tanggapan terhadap kesaksian Edison. Topan menyoroti pernyataan Edison yang sebelumnya mengaku tidak pernah mengikuti rapat di ruangannya.


“Izin yang mulia, tadi saudara saksi menyampaikan tidak pernah mengikuti rapat di ruangan kami,” ujar Topan.


Hakim kemudian meminta klarifikasi, dan Edison mengaku bahwa dirinya memang pernah ikut rapat satu kali saja.


“Ada sekali yang mulia,” jawabnya.


Topan Singgung Dugaan “Menawarkan Proyek”


Tidak berhenti sampai di situ, Topan juga menyinggung isu lain. Ia menyatakan pernah memarahi Edison melalui telepon karena menerima laporan bahwa Edison diduga menawarkan jasa konsultasi dan paket pekerjaan.


“Saya sudah bolak-balik mendapatkan informasi bahwa saksi ini sering menawar-nawarkan pekerjaan. Itu yang saya tegur, yang mulia,” kata Topan.


Edison: “Saya Diancam, HP-nya Langsung Dimatikan”


Mendengar itu, Edison meminta izin menjelaskan duduk perkara. Ia menyebut bahwa teguran tersebut disampaikan dengan nada ancaman.


“Akan saya periksa kau nanti. Katanya begitu… Sambil marah-marah. Bahasanya, ‘Sudah jujur kali kau rupanya yang kerja itu. Saya periksa kau nanti’. Abis itu dimatikan HP-nya,” ujar Edison di hadapan hakim.


Tiga hari setelah ancaman itu, Edison dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti bahwa dirinya pernah menawarkan paket pekerjaan.


“Saya dipanggil Kejati untuk diambil keterangan,” katanya.


Hakim Mardison memastikan seluruh kesaksian Edison akan dicatat lengkap dalam berita acara sidang.


Uraian Tugas dan Proyek Jalan Sipiongot–Labuhanbatu


Dalam sidang, Edison juga menjelaskan tugas pokoknya selaku Kepala Seksi Perencanaan serta perannya dalam perencanaan pembangunan ruas jalan Sipiongot hingga batas Labuhanbatu.


Usai sidang, Edison memilih tidak memberikan komentar tambahan kepada wartawan.


Berawal dari OTT KPK


Kasus korupsi ini sendiri mencuat setelah dua operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK pada 28 Juni 2025. OTT tersebut terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut senilai Rp 231,8 miliar.


KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini:


Topan Obaja Putra Ginting


Rasuli Efendi Siregar


Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut


Akhirun Piliang, Dirut PT Dalihan Natolu Grup


Reyhan Dulsani, Dirut PT Rona Mora


Perkembangan kasus ini kini terus menjadi perhatian publik seiring munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan.

×